JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dari program digitalisasi teknologi informasi dan komputer (TIK).
“Sehingga, kepada Ibrahim Arief harus dikenakan uang pengganti sebesar Rp 16.922.945.800,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, JPU menuntut agar harta dan aset Ibrahim dirampas oleh negara.
Kalau aset ini masih tidak mencukupi, Ibrahim dituntut untuk dihukum penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Baca juga: Hari Ini, Ibrahim Arief-Eks Anak Buah Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook
Sementara, untuk pidana pokoknya, Ibrahim dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyebutkan tidak menemukan aliran dana dari pengadaan TIK Kemendikbud periode 2020-2022.
“Bahwa, walaupun tidak terungkapnya ada fakta hukum ada aliran uang atau memperkaya Ibrahim Arief, akan tetapi berdasarkan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atas nama Ibrahim Arief alias Ibam tercantum peningkatan sumber penghasilan dari tahun 2020,” kata jaksa.
Jaksa menyoroti ada peningkatan signifikan pada angka kekayaan pribadi Ibrahim.
Pada tahun 2020, Ibrahim tercatat punya pendapatan yang berasal dari honor sebesar Rp 299.812.500.
Angka ini meningkat di tahun 2021 setelah ada peningkatan nilai saham yang tercatat di bursa efek.
Baca juga: Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
“Lalu, di tahun 2021 sebesar Rp 16.922.945.800 alias Rp 16,9 miliar yang bersumber dari penghasilan kumpulan reksa dana berupa penjualan saham di bursa efek,” kata jaksa.
Peningkatan ini bersamaan dengan masa berjalannya pengadaan di Kemendikbud, yang berlangsung pada periode 2020-2022.
“Maka diduga peningkatan penghasilan atau harta Ibrahim Arief alias Ibam patut diduga dari hasil kejahatan korupsi,” imbuh jaksa.
Ibrahim tidak didakwa memperkaya diri sendiri, melainkan turut serta melakukan tindak pidana.