Ahli Kejati Bengkulu Ungkap Kerugian Negara Rp7,2 Miliar di Kasus Tol Bengkulu–Taba Penanjung

tvrinews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Agus Topo

TVRINews, Bengkulu

Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 15 April 2026 kemarin.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari Kejati Bengkulu, Serly Apriansah yang menjabat sebagai Auditor Ahli Muda. Di hadapan majelis hakim, ia memaparkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp 7.259.482.000.

Menurut Serly, perhitungan tersebut dilakukan dengan menggabungkan dua metode. Pertama, metode penilaian harga wajar yang mengacu pada nilai tanam tumbuh di pasaran, kemudian disesuaikan dengan daftar penerima ganti rugi.

Selanjutnya, perhitungan dikombinasikan dengan metode net loss yang digunakan untuk melihat selisih antara total dana yang telah dikeluarkan dengan nilai sebenarnya yang seharusnya dibayarkan kepada masyarakat.

“Jadi Metode Net Loss Itu Menghitung Selisih. Total Uang Yang Keluar Dikurangi Nilai Wajar Yang Seharusnya Dibayar. Selisihnya Itulah Kerugian Keuangan Negara,” Terang Serly Apriansah Saksi Ahli Auditor Ahli Muda Pada Kejati Bengkulu.

Dari hasil analisis tersebut, tim ahli menyimpulkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp7,2 miliar.

Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan bahwa keterangan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur kerugian negara dalam dakwaan jaksa.

Adapun dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang diduga terlibat, yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Ahadiah Seftiana, mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Hartanto, seorang pengacara yang diduga berperan dalam pengurusan dokumen pembebasan lahan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya guna memperkuat pembuktian di persidangan.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemendag: Penguatan dolar AS tekan HPE tembaga dan emas
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Luvia Band Bicara soal Kekaguman yang Polos Lewat Lagu Syifa Tetanggaku
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Ditangkap Kejagung, Ketua Ombudsman Hery Susanto Punya Kekayaan Rp4,1 Miliar
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Lebih Suka Mengendarai Motor
• 16 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.