Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 15 April 2026 kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari Kejati Bengkulu, Serly Apriansah yang menjabat sebagai Auditor Ahli Muda. Di hadapan majelis hakim, ia memaparkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp 7.259.482.000.
Menurut Serly, perhitungan tersebut dilakukan dengan menggabungkan dua metode. Pertama, metode penilaian harga wajar yang mengacu pada nilai tanam tumbuh di pasaran, kemudian disesuaikan dengan daftar penerima ganti rugi.
Selanjutnya, perhitungan dikombinasikan dengan metode net loss yang digunakan untuk melihat selisih antara total dana yang telah dikeluarkan dengan nilai sebenarnya yang seharusnya dibayarkan kepada masyarakat.
“Jadi Metode Net Loss Itu Menghitung Selisih. Total Uang Yang Keluar Dikurangi Nilai Wajar Yang Seharusnya Dibayar. Selisihnya Itulah Kerugian Keuangan Negara,” Terang Serly Apriansah Saksi Ahli Auditor Ahli Muda Pada Kejati Bengkulu.
Dari hasil analisis tersebut, tim ahli menyimpulkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp7,2 miliar.
Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan bahwa keterangan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur kerugian negara dalam dakwaan jaksa.
Adapun dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang diduga terlibat, yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Ahadiah Seftiana, mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Hartanto, seorang pengacara yang diduga berperan dalam pengurusan dokumen pembebasan lahan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya guna memperkuat pembuktian di persidangan.
Editor: Redaksi TVRINews





