Pantau - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji nonsubsidi dengan barang bukti total 1.259 tabung dan menetapkan 10 tersangka dalam operasi yang berlangsung sejak 7 April 2025 hingga 15 April 2026.
Pengungkapan kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Vicktor D. Mackbon dengan penangkapan dilakukan di enam lokasi berbeda.
Lokasi penangkapan meliputi masing-masing satu titik di Jakarta Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, serta dua lokasi di Jakarta Timur.
Modus Oplosan dan Peralatan ModifikasiPelaku melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi gas dari tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Dalam praktiknya, pelaku menggunakan peralatan berupa pipa besi, alat suntik, serta regulator yang telah dimodifikasi untuk mempercepat proses pemindahan gas.
Selain itu, es batu digunakan untuk membantu perpindahan isi gas agar lebih cepat dan stabil.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 954 tabung gas elpiji 3 kg dengan rincian 647 tabung kosong, 307 tabung isi, kemudian 272 tabung gas elpiji 12 kg dengan rincian 172 tabung tabung gas elpiji kosong, 100 tabung gas elpiji isi, 30 tabung gas elpiji 50 kg dengan rincian 14 tabung gas elpiji kosong dan 16 tabung gas elpiji isi, dan juga 3 tabung gas elpiji 5,5 kg," ungkap Vicktor.
Ia juga mengungkapkan, "Dengan menggunakan pipa besi alat suntik dan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg (non subsidi) dan ke tabung gas elpij kosong ukuran 50 kg (non subsidi)".
Keuntungan Fantastis dan Jerat HukumDari praktik ilegal tersebut, para tersangka meraup keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp120 ribu per tabung 12 kg dan Rp480 ribu hingga Rp510 ribu per tabung 50 kg.
Kegiatan pengoplosan ini telah berlangsung selama 12 bulan dengan total keuntungan mencapai Rp2,7 miliar.
"Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar Rp2,7 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.




