Ibrahim Arief Sebut Angka Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba, Tak Ada di Dakwaan Chromebook

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief mengatakan, angka uang pengganti Rp 16,9 miliar yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) muncul tiba-tiba dan tidak ada dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Karena angka Rp 16,9 miliar itu, itu enggak pernah ada di surat dakwaan,” ujar Ibrahim saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Ibrahim mengatakan, angka Rp 16,9 miliar muncul ketika surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2021 atas namanya dibuka dalam sebuah sidang.

SPT Pajak yang diungkit jaksa itu berkaitan dengan Bukalapak, tempat lama Ibrahim bekerja, tidak terkait dengan Kemendikbud maupun Gojek milik Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Angka tersebut datanya dari saham Bukalapak saya. Enggak ada hubungannya sama sekali dengan Gojek,” imbuhnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 M, meski Aliran Dana Tak Terbukti di Persidangan

Ibam, panggilan akrab Ibrahim, mengatakan, JPU salah paham soal Rp 16,9 miliar yang dianggap hangus setelah dia keluar dari Bukalapak di tahun 2019.

Kepada awak media, Ibam memperlihatkan sebuah email dari pihak Bukalapak yang menegaskan, sahamnya selaku salah satu pendiri masih berlaku meski dia sudah keluar.

“Dan, ini bisa saya tunjukkan dengan mudah dan sederhana, ini email saya tahun 2021 di mana dari employee service Bukalapak mengkonfirmasi bahwa saya sebagai salah satu pemegang saham awal Bukalapak,” kata Ibam sambil menunjukkan sebuah email di laptopnya.

“Sebelum Bukalapak IPO, membayar Founder's tax 0,5 persen sebesar Rp 84.614.729 yang mana tinggal dibagikan ya, bagi Rp 84 juta dengan 0,5 persen jadinya Rp 16 miliar tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Kaget Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat Penerima Duit Korupsi

Menurut Ibam, JPU sengaja mencari-cari kesalahannya. Karena, dalam pertimbangannya, JPU menyatakan tidak ada aliran dana pengadaan Chromebook yang mengalir ke dirinya.

“Tadi dari tuntutan sendiri yang dibacakan ya, sudah mengakui tidak ada aliran dana ke saya, jadi saya merasa ini dicari-cari. Enggak ada aliran dana ke saya, enggak ada keuntungan, enggak ada konflik kepentingan. Jadi, mereka mencari-cari apa nih kira-kira nih angka besar ya, gitu,” kata Ibam lagi.

Tuntutan Ibam Dkk

JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian. Paparan ini ikut mempengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Migas Rentan, Pemerintah Didesak Ikut Forum Global Perdana Transisi Energi Fosil
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Penanganan Tumpukan Sampah di Penjaringan Ditargetkan Rampung Hari Ini
• 11 jam laludisway.id
thumb
Toyota Veloz Kini Hanya Tersedia Varian Hybrid
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Utang Luar Negeri Tumbuh Tambah Cepat
• 20 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Psikolog: Jasa Teman Jalan Tak Menyelesaikan Masalah Kesepian
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.