Kasus Laptop Chromebook, Eks Konsultan Dituntut Lebih Berat dari Dua Terdakwa Lain

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Bekas konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara karena dinilai terbukti memperkaya diri dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di kementerian tersebut pada 2019-2022.

Dia juga dituntut mengganti uang kepada negara hingga Rp 16,9 miliar. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah 7,5 tahun.

Tuntutan ini jauh lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam perkara serupa yang sama-sama dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dua terdakwa dimaksud, bekas Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Mulyatsyah, dan bekas Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih, yang masing-masing dituntut enam tahun penjara.

Menurut jaksa, pertimbangan tuntutan terhadap Ibrahim didasarkan pada keterlibatannya dalam pusaran korupsi ini hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun (kerugian negara dari pengadaan Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM Rp 621,3 miliar). Ibrahim disebut mempengaruhi para pejabat di kementerian untuk memilih Chromebook dalam pengadaan barang terkait Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. 

“Hal memberatkan terdakwa Ibrahim Arief, tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menegakkan negara yang bersih, bebas, korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” papar jaksa saat membacakan tuntutan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah lalu memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sidang pembelaan akan digelar pada Kamis (23/4/2026).

“Karena ini masing-masing tiga di hari Kamis nanti, silakan dari advokat mungkin diatur waktunya. Supaya tidak saling menunggu, ya,” ujar hakim sebelum menutup sidang. 

Baca JugaHakim Pertanyakan Mengapa Pengadaan Chromebook Tak Libatkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan

Saat ditemui seusai persidangan, jaksa penuntut umum Roy Riyadi menyatakan seluruh alat bukti sudah diperlihatkan, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, hingga bukti elektronik serta keterangan terdakwa. Pertimbangan hukuman, lanjutnya, berdasarkan berbagai aspek yang menjadi pertanggungjawaban para terdakwa.

Roy juga menjelaskan, uang ganti rugi yang mencapai Rp 16,9 miliar berasal dari mekanisme pembuktian terbalik. Penuntut umum, lanjutnya, menilai dari fakta persidangan, yakni dokumen surat maupun keterangan ahli yang menunjukkan peningkatan kekayaan Ibrahim di rentang waktu kejadian pengadaan Chromebook.

“Peningkatan Rp 16 miliar tersebut selama persidangan, kami menilai bukti itu sesuai dengan keterangan ahli dari pajak. Pak Ibam (Ibrahim) tidak bisa membuktikan sebaliknya apakah harta kekayaan memperkaya tersebut memang bukan dari hasil kejahatan maupun dalam pengadaan korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Ibrahim menegaskan uang miliaran rupiah tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Dia juga terkejut dengan penambahan tahanan jika uang tersebut tidak diganti, sehingga total hukumannya bisa mencapai 22,5 tahun.

Baca JugaPengadaan Laptop Chromebook demi Kepentingan Bisnis, Nadiem Makarim Didakwa Terima Uang Rp 809 Miliar

Bahkan, menurutnya, uang Rp 16,9 miliar itu tidak ada dalam surat dakwaan. Menurut Ibrahim, angka tersebut hanya muncul saat membahas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2021. “Sudah dijelaskan di persidangan, angka tersebut datangnya dari saham Bukalapak saya,” kata Ibrahim seusai persidangan.

Kuasa hukum Ibrahim, Afrian Bondjol juga menyayangkan tuntutan yang mencapai 15 tahun. Dia mengklaim kliennya hanyalah seorang konsultan yang memberikan rekomendasi sesuai keahliannya dan menunjukkan keunggulan dan kekurangan terkait dengan program tersebut.

Pihak Ibrahim juga menilai jaksa penuntut umum gagal membuktikan surat dakwaannya. Dia juga meyakini Ibrahim tidak menikmati keuntungan dari aksi bancakan terkait pengadaan hingga lebih dari 1 juta unit laptop ini.

“Tapi ini belum akhir dari segalanya, kita masih dikasih ruang oleh persidangan ini untuk mengajukan pembelaan, nota pembelaan, baik dari sisi penasehat hukum maupun dari pribadi Ibam,” kata Afrian.

Baca JugaLKPP dan Pejabat Kemendikbudristek Saling Lempar Tanggung Jawab soal Harga Chromebook

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan yang digelar pada 16 Desember 2025, ketiga terdakwa ini disebut jaksa penuntut terlibat dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada 2020. Perencanaan ini disebut tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Para terdakwa disebut membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, program digitalisasi pendidikan tersebut gagal dilaksanakan, terutama di daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T). 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DKI Jakarta Siapkan Skema Insentif Usai Penyesuaian Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Marketing 7.0 Resmi Hadir, WOW Brand 2026 Jadi Panggung Diskusi Perdana di Indonesia
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IBM dan ARM Garap Hardware Dual-Arsitektur untuk Masa Depan AI
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Penataan Pasar Parung Bogor, 191 Lapak PKL Ditertibkan
• 18 jam laludetik.com
thumb
Atasi Banjir, Pemkot Tangsel Percepat Normalisasi Sungai Hingga Penambahan Pompa Air
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.