jpnn.com, JAMBI - Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL terdakwa korupsi kredit investasi senilai Rp 105 miliar, yang sebelumnya sempat jadi tahanan kota kembali ditahan Kejati Jambi.
"Jaksa penuntut umum kembali menahan terdakwa setelah ada keputusan atau ketetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Nolly Wijaya, di Jambi, Kamis.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT Antam, KPK Periksa Anak Buah Agus Gumiwang
Perubahan status penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan lapas Jambi dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi dalam persidangan pada Kamis (16/4).
Dalam kesempatan itu, majelis hakim kembali menerbitkan Penetapan Penahanan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi tertanggal 16 April 2026 selama 10 hari dari 16 April hingga 26 April 2026.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Kendari Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi PT MUI
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan penetapan majelis hakim, dan memasukkan kembali terdakwa Begawan Kamto dalam sel tahanan Lapas Kelas II A Jambi.
Sidang dilanjutkan lagi pada Rabu, 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa dan penasehat hukum.
BACA JUGA: Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun
Sementara itu Asisten Intelijen Kejati Jambi Muhammad Husaini membenarkan penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk meminta masyarakat terus mengawal proses hukum perkara ini agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




