Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Dituntut 6-15 Tahun Penjara

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook dituntut pidana penjara selama 6-15 tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady dalam persidangan dilansir Antara, Kamis, 16 April 2026.

Dari ketiga terdakwa tersebut, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara. Sementara itu, Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih beserta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–202, Mulyatsyah, masing-masing dituntut pidana selama 6 tahun bui.

Baca Juga :

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar Terkait Korupsi Nikel
Selain pidana penjara, ketiganya dituntut agar dihukum dengan pidana denda. Ibam sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Kemudian, Sri dan Mulyatsyah masing-masing dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara. Khusus Ibam dan Mulyatsyah, dituntut pula agar dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara serta Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

JPU meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebelum mengajukan tuntutan, dipertimbangkan hal memberatkan berupa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2019–2022, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ketiga terdakwa disebut melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa meliputi bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Kemudian, Nadiem, melalui Ibam, Mulyatsyah, Sri, dan Jurist, membuat peninjauan kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada laptop Chromebook dengan menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM. Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).

Para terdakwa, bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist telah menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.

Selain itu, para terdakwa, bersama dengan Nadiem dan Jurist, diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.

Atas perbuatannya, ketiganya terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gus Lilur Harap Pemerintah Keluarkan Kebijakan yang Adil untuk Masalah Rokok Ilegal
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar dari Korupsi Nikel
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
KWP Award 2026, Sarmuji Sabet Gelar Responsif Terhadap Aspirasi Publik
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Andrie Yunus 29 April, Terbuka untuk Umum
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Head to Head Indonesia vs Malaysia: Garuda Muda Unggul Tipis
• 18 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.