Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dituntut pidana penjara selama 6–15 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dikutip dari Antara, Kamis (16/4/2026).
Dari ketiga terdakwa tersebut, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode yang sama, Mulyatsyah, masing-masing dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda. Ibam dituntut denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Adapun Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Baca Juga
- Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Tegaskan Chromebook Bukan untuk Daerah 3T
- Menanti Fakta Baru Nadiem Sebagai Saksi Mahkota Sidang Chromebook Ibrahim Cs Hari Ini
- Terdakwa Ibam Akui Chromebook Kurang Cocok Digunakan untuk Platform Belajar
Khusus Ibam dan Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti. Ibam dituntut membayar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Mulyatsyah sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dengan demikian, JPU meyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan, yakni para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).





