Dilaporkan atas Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Syekh Ahmad Al Misry Kabur ke Mesir

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry kian memanas. Pendakwah yang juga dikenal dengan inisial SAM itu kini dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan tidak senonoh terhadap lima santri laki-laki.

Desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas pun menguat. Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta penyidik untuk segera menetapkan status tersangka terhadap SAM, usai dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Baca Juga :
Syekh Ahmad Al Misry Dilaporkan Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Korban Ngaku Diiming-imingi Beasiswa ke Mesir
Santri Penghafal Alquran Hingga Ustaz, Total Ada 5 Korban Pelecehan Sesama Jenis Seret Nama Syekh Ahmad Al Misry

"Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry," kata kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 16 April 2026. 

Tak hanya itu, pihak korban juga mendorong agar SAM segera dipulangkan dari luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diketahui, saat ini yang bersangkutan berada di Mesir.

Menurut Achmad, langkah koordinasi dengan Interpol menjadi opsi yang perlu ditempuh jika SAM tidak menunjukkan iktikad baik untuk kembali ke Indonesia.

Situasi semakin kompleks setelah muncul dugaan adanya tekanan terhadap para korban. Bahkan, menurut pengakuan kuasa hukum, terdapat upaya intimidasi hingga dugaan pemberian uang agar kasus ini dihentikan.

"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," ucap dia.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Mabes Polri sejak 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Lokasi kejadian disebut berada di kawasan Bogor, dengan korban berasal dari kalangan santri.

Sementara itu, pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, mengungkap bahwa kasus ini juga telah dibahas dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, serta melibatkan Bareskrim Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam hasil rapat tersebut, aparat penegak hukum didorong untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan demi mencegah potensi korban baru.

"Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri. Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai UU," kata dia.

Baca Juga :
Pengakuan Korban Pelecehan yang Menyeret Syekh Ahmad Al Misry: Modusnya Bawa Nama Nabi Hingga Dilakukan di Tempat Ibadah
Syekh Ahmad Al Misry Bantah Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Pengakuan Korban Bikin Syok
Alumni Paham Betul, Andovi da Lopez Bongkar Dugaan Bekingan Pelaku di Kasus FHUI: Orang Tuanya Penting-penting!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Duel Sengit, Indonesia Kalah Tipis 0-1 dari Malaysia
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Jadi Tersangka TPPU, Diduga Simpan Harta Zarof Ricar
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Berseragam Tempur, Pangkogabwilhan III Cek Pengamanan di Freeport Pasca-Serangan OPM
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Penataan Pasar Parung Bogor, 191 Lapak PKL Ditertibkan
• 18 jam laludetik.com
thumb
Mendag: Pasokan Nafta dari India hingga Amerika dalam Perjalanan ke Indonesia
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.