jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait kasus dugaan tindakan kekerasan seksual, baik secara verbal maupun digital, yang terjadi di lingkungan Universitas Indonesia (UI).
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengatakan hal itu di Jakarta pada Kamis. "Sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi," ujarnya, Kamis (16/4).
BACA JUGA: Seorang Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kampus Jaksel, Polda Metro Turun Tangan
Budi menjelaskan, pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) telah melakukan koordinasi dengan pihak universitas. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan penasihat hukum dari korban untuk memberikan pendampingan konsultasi terkait peristiwa tersebut.
Direktorat PPA dan PPO, kata Budi, sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan membuat laporan informasi. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati langkah kampus yang mengambil tindakan secara internal. "Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas," tuturnya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Clandestine Lab Ekstasi & Happy Water di Jaktim
Polda Metro Jaya menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan pendampingan hukum jika dilibatkan oleh pihak universitas. "Tetapi apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini," tegas Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membangun empati, menjaga perasaan korban, serta tidak mengunggah identitas korban termasuk fakta dan peristiwa. Budi mengapresiasi jika seluruh korban kekerasan seksual berani berbicara dan melaporkan ke kepolisian. "Khususnya Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital," katanya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan-Mutilasi Pegawai Ayam Geprek
Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan, "Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu." UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered) dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik berkelanjutan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Dokter Richard Lee Diperiksa sebagai Saksi di Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




