Dugaan Pelecehan Seksual UI, Polda Tunggu Laporan

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait kasus dugaan tindakan kekerasan seksual, baik secara verbal maupun digital, yang terjadi di lingkungan Universitas Indonesia (UI).

Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengatakan hal itu di Jakarta pada Kamis. "Sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi," ujarnya, Kamis (16/4).

BACA JUGA: Seorang Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kampus Jaksel, Polda Metro Turun Tangan

Budi menjelaskan, pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) telah melakukan koordinasi dengan pihak universitas. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan penasihat hukum dari korban untuk memberikan pendampingan konsultasi terkait peristiwa tersebut.

Direktorat PPA dan PPO, kata Budi, sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan membuat laporan informasi. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati langkah kampus yang mengambil tindakan secara internal. "Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas," tuturnya.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Clandestine Lab Ekstasi & Happy Water di Jaktim

Polda Metro Jaya menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan pendampingan hukum jika dilibatkan oleh pihak universitas. "Tetapi apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini," tegas Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membangun empati, menjaga perasaan korban, serta tidak mengunggah identitas korban termasuk fakta dan peristiwa. Budi mengapresiasi jika seluruh korban kekerasan seksual berani berbicara dan melaporkan ke kepolisian. "Khususnya Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital," katanya.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan-Mutilasi Pegawai Ayam Geprek

Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan, "Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu." UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered) dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik berkelanjutan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Dokter Richard Lee Diperiksa sebagai Saksi di Polda Metro Jaya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Hukum Supratman Dorong Sinergi Pemerintah dan Notaris untuk Perkuat Kepastian Hukum di Indonesia
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Penuhi Janji, Raffi Ahmad AKhirnya Beli Dua Unit Apartemen Julia Perez
• 14 jam lalucumicumi.com
thumb
Erick Thohir Ungkap Harapan agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030: Tepat Satu Abad PSSI
• 9 jam lalubola.com
thumb
Menko Polkam: Penegakan Hukum Harus Tegas ke Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Tanpa Gelar, Liverpool akan Cuci Gudang, Ini 9 Bintang Tim Utama yang Dilepas Musim Panas Ini
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.