Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman, memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) dalam memperkuat layanan keagamaan.
Fokus utama kerja sama ini adalah pembenahan fasilitas pernikahan di berbagai daerah agar lebih layak dan memudahkan masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan Dudu saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Jawa Barat di Bale Pakuan, Bandung, Rabu (15/4).
Ia menilai rencana penyediaan aula akad nikah di setiap kabupaten/kota sebagai langkah nyata untuk mendongkrak kualitas layanan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kami menyambut baik program Bapak Gubernur dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan keagamaan, khususnya ibadah nikah. Ini menjadi upaya konkret dalam mendorong peningkatan kualitas layanan KUA di Jawa Barat,” ujar Dudu dikutip dari laman jabar.kemenag.go.id.
Langkah ini dianggap sangat krusial mengingat kondisi fisik ratusan KUA di Jawa Barat saat ini cukup memprihatinkan.
Data mencatat dari 626 KUA yang ada, 198 unit mengalami rusak ringan dan 113 unit lainnya rusak berat.
Selain masalah fisik, status kepemilikan lahan KUA pun masih banyak yang belum bersertifikat atau berstatus sewa dan wakaf.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan sarana dan prasarana KUA agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” tutur Dudu.
Apalagi, angka pernikahan di Jawa Barat sangat fantastis. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat ada 292.112 peristiwa nikah. Namun, mayoritas masyarakat (lebih dari 234 ribu pasangan) memilih menikah di luar KUA.
Diharapkan dengan adanya aula nikah yang indah dan mengusung kearifan lokal, minat masyarakat untuk menikah di KUA akan meningkat.
“Dengan fasilitas yang memadai, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa tempat. Ini tentu menjadi solusi, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi,” tambahnya.
Dudu juga kembali mengingatkan bahwa menikah di KUA pada hari kerja sama sekali tidak dipungut biaya (gratis).
Sebaliknya, jika menikah di luar kantor atau pada hari libur, masyarakat diwajibkan membayar PNBP sebesar Rp600.000 ke kas negara.



