jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sekitar Rp 11 miliar dari kantor tersangka AW (Agung Winarno), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus suap oleh terpidana mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Kurang lebih sekitar Rp 11 miliar atau Rp 12 miliar untuk uang tunai," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FHUI, Ini Permintaan Selly
Terdakwa kasus suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4). Foto/Arsip: Ricardo/JPNN
Selain uang tunai, penyidik Jampidsus juga menyita emas batangan, deposito, hingga sejumlah sertifikat, seperti sertifikat kepemilikan tanah dan kepemilikan kebun sawit.
BACA JUGA: Ketua Ombudsman Hery Susanto Kebagian Rp 1,5 M dari Korupsi Nikel, Astaga
Menurut Kejagung, seluruh barang tersebut diduga milik Zarof Ricar yang dititipkan kepada AW.
Syarief menjelaskan bahwa penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal pada saat tahun 2025, tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW.
BACA JUGA: Faizal Assegaf Berurusan dengan KPK, Sejumlah Barangnya Disita
Hubungan tersangka AW dan Zarof Ricar adalah terlibat dalam satu proyek film berjudul Sang Pengadil. Pada saat itu, Zarof mengajak AW untuk memberikan dukungan berupa uang untuk pembuatan film tersebut.
Modal pembuatan film sebesar Rp 4,5 miliar dibagi tiga. AW memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 1,5 miliar dan GR (rumah produksi) sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian, penyidik pun menggeledah kantor milik AW dan menemukan sejumlah sertifikat, uang tunai, hingga emas batangan yang telah disita tersebut.
Dia menyebut AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang sejak awal diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




