Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik perdagangan obat keras dengan kamuflase sebagai toko kelontong. Modus ini dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial MJ, MI, dan MRA yang berada di tiga lokasi berbeda.
“Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Putu mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut mengatakan terdapat toko kelontong yang tidak hanya menjual sembako, tetapi juga obat keras.
"Didapat informasi dari warga sekitar TKP di atas terdapat sebuah toko kelontong yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika," ungkap Putu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan bahwa obat keras dari toko kelontong itu dijual pelaku kepada berbagai kalangan.
"Di mana yang sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan," tutur Prasetyo.
Saat mengamankan para pelaku, polisi menyita 8.286 butir obat keras berbagai merek dari toko tersebut. Selain itu, uang hasil penjualan pun turut diamankan polisi.
“Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 8.286 butir obat keras berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan,” sebut Prasetyo.
Kini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.





