Jambi: Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengamankan M Alung Ramadhan, tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu 58 kg. Penangkapan dilakukan dalam operasi senyap di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada Kamis, 16 April 2026 dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang lainnya yang berada dalam satu kendaraan, yakni mobil Suzuki Grand Vitara warna silver bernomor polisi BH 1763 UM. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan keberadaan DPO atas nama M Alung Ramadhan bin Asnawi (alm) di wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Barat pada Sabtu, 11 April 2026.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan," kata Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga :
Jual Beli Obat Keras di Warung Kelontong Terbongkar, Pembeli Rata-rata Buruh Bangunan"Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan," ujarKrisno.
Lima orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial R bin H (41), B bin MD, MFM bin R, Rd. M bin Rd. M, dan A bin M. Seluruh terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Krisno melanjutkan dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Grand Vitara BH 1763 UM, satu unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai Rp1.729.500, serta sejumlah barang pribadi seperti dompet, jam tangan, jaket, tas selempang, alat hisap elektrik, hingga perlengkapan kecil lainnya. Krisno menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Irjen Krisno.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sehingga, pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat.
Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar. Foto: Istimewa.
Duduk perkara kasus Alung
Diketahui, M Alung Ramadhan sempat kabur dari Mapolda Jambi pada Oktober 2025, tepatnya enam bulan lalu atas perkara narkotika jenis sabu sebanyak 58 kg. Kasus ini berawal dari Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa, 7 Oktober 2025, terkait dugaan adanya jalur transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan. Kemudian, mengamankan sebuah kendaraan Toyota Innova Reborn yang dikendarai M Alung Ramadhan alias Alung di area parkiran RSUD Bayung Lencir, Provinsi Sumatra Selatan pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekira pukul 22.30 WIB. Hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan dua koper berwarna hijau dan biru di bagasi belakang.
Koper hijau berisi 33 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara koper berwarna biru berisi 25 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan kemasan Teh China. Dalam perkembangan perkara, dua tersangka berinisial JA dan APR diketahui telah dalam proses persidangan.
Namun, pada saat penyidik mempersiapkan pemeriksaan dalam berita acara, salah satu pelaku, M Alung Ramadhan alias Alung yang berada di ruang penyidik lantai 2 Polda Jambi melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku kabur melalui jendela setelah borgol tali ties dilepasnya.




