Simak Aturan Pembebasan Pajak Oleh-oleh Jemaah Haji, Tidak Termasuk Jastip

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.

Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menjelaskan, inisiatif pembebasan pajak itu lahir karena mempertimbangkan tingginya permintaan layanan haji yang berasal dari berbagai lapisan kelas masyarakat.

Baca Juga :
Jemaah Haji Bawa Uang Rp 100 Juta Lebih Wajib Lapor Bea Cukai
Jemaah Bawa Rokok saat Haji, Simak Aturannya

“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Chinde dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis.

Fasilitas pembebasan itu berlaku untuk barang yang dibawa langsung maupun yang dikirimkan melalui penyelenggara pos, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Akan tetapi, relaksasi fiskal ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan kuota resmi, yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus dengan ketentuan masing-masing.

Sedangkan jemaah haji non-kuota atau lazim disebut haji furoda tidak berhak menerima fasilitas kepabeanan ini karena tidak terdaftar di sistem pemerintahan dan dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.

Fasilitas juga hanya berlaku barang pribadi yang digunakan secara pribadi, termasuk oleh-oleh. Adapun barang titipan atau yang kerap disebut jastip (jasa titipan) tidak termasuk objek penerima fasilitas.

“Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelasnya.

Terkait ketentuan insentif, terdapat perbedaan fasilitas bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus dalam hal barang bawaan penumpang yang dibawa langsung oleh jemaah.

Jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan secara penuh atas seluruh barang bawaan. Sedangkan bagi jemaah haji khusus, pemerintah mematok batas pembebasan bea masuk dengan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal 2.500 dolar AS.

Jika barang yang dibawa lebih besar dari nilai tersebut, kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan, sedangkan pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.

Baca Juga :
Segini Harga Terbaru BYD Atto 1 dan Pajak Tahunannya
Menhaj: Persiapan Haji 2026 Hampir 100 Persen, Keberangkatan Pertama 22 April
Korlantas Polri Keluarkan Kebijakan Fleksibel, Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengoplos Elpiji, Pelaku Suntik Gas Subsidi ke Tabung Non-subsidi
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Siaran Langsung dan Live STreaming Piala AFF U-17 Timnas Indonesia Vs Malaysia: Garuda Muda Siap Rebut Tiket Semifinal!
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Kakek Berusia 86 Tahun di Surabaya Berangkat Haji Usai Menanti 14 Tahun | SAPA SIANG
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Tim SAR Temukan Ekor Helikopter PK-CFX Hilang Kontak di Sekadau Kalbar
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Pentingnya Literasi Keuangan di Era Transaksi Digital
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.