Jaksa Tepis Ibrahim Arief soal Uang Pengganti Rp 16,9 M di Kasus Chromebook

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah besaran uang pengganti Rp 16,9 miliar yang dituntutkan kepada Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief muncul secara tiba-tiba. Angka ini disebut merupakan fakta dalam sidang.

“Itu enggak tiba-tiba muncul. Itu dari fakta terungkap di persidangan,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2016).

Baca juga: Ibrahim Arief Sebut Angka Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba, Tak Ada di Dakwaan Chromebook

Roy mengatakan, angka Rp 16,9 miliar merupakan fakta yang terungkap dalam sidang. Angka ini merupakan lonjakan kekayaan Ibrahim dari tahun 2020 ke 2021.

Pada rentang waktu yang sama, Ibrahim alias Ibam terlibat dalam pengadaan Chromebook.

“Penuntut umum menilai dari fakta terungkap di persidangan, dari dokumen surat maupun dari alat keterangan ahli menyebutkan ada peningkatan dari memperkayanya terdakwa Ibam pada saat dia di tahun rentang waktu kejadian pengadaan Chromebook tersebut yang posisi dia konsultan teknologinya Pak Menteri di kementerian, seperti itu,” jelas Roy.

Lebih lanjut, dia menilai, Ibrahim tidak dapat membuktikan secara terbalik atas peningkatan Rp 16,9 miliar yang merupakan investasi saham Bukalapak.

Baca juga: Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Kaget Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat Penerima Duit Korupsi

Jaksa menilai, saham ini masih berkaitan dengan pengadaan Chromebook karena Ibrahim sudah keluar dari Bukalapak pada tahun 2019.

“Pak Ibam sendiri tidak bisa membuktikan sebaliknya apakah harta kekayaan memperkaya tersebut memang bukan dari hasil kejahatan dalam hal ini dalam pengadaan Chromebook,” imbuhnya.

Tuntutan Ibam dan kawan-kawan

JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, tapi bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum

Dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.

Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian. Paparan ini ikut mempengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Sementara dua terdakwa lainnya, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah dituntut masing-masing, 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,” ujar JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 M, meski Aliran Dana Tak Terbukti di Persidangan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Terbaru Mendapatkan Skin Gratis Mobile Legends 2026, Dijamin Berhasil!
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Populer: Trump Ancam Pecat Powell; Purbaya Proyeksi Defisit APBN Turun ke 2,8%
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
SEVP Agrinas Perkuat Sinergi BUMN dan Petani Sawit di Kampar 
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Berita Populer: Kondisi Kehamilan Shenina Cinnamon; Teuku Rassya soal Nikah
• 9 menit lalukumparan.com
thumb
Simak Poster Karakter Pemeran Utama Drakor Filing for Love
• 21 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.