JAKARTA, KOMPAS.com - Hery Susanto dicokok aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus tambang nikel saat belum genap sepekan mengucap sumpah sebagai Ketua Ombudsman RI.
Jumat (10/4/2026), Hery mengenakan setelah jas hitam dan berpeci mengucap sumpah sebagai Ketua Ombudsman, disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji; bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun," kata sembilan anggota Ombudsman, termasuk Hery, membacakan penggalan sumpah di Istana, pekan lalu.
Kondisi berubah cepat. Kamis (16/4/2026) kemarin, Kejagung menetapkan Hery Susanto,sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS! Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berawal dari persoalan keberatan bayar PNPBKasus ini bermula ketika pemilik PT TSHI berinisial LD menghadapi persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI dan keberatan membayar kewajiban tersebut.
"Kemudian Saudara HS (Hery Susanto) yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Baru Sepekan Ucap Sumpah di Depan Prabowo, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
Peran Hery SusantoHery lalu mengatur dan mengoreksi hasil perhitungan Kementerian Kehutanan dengan menyatakan terdapat kekeliruan, sehingga PT TSHI tidak perlu membayar denda.
"Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," ucapnya.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Hery bersama pihak PT TSHI menggelar sejumlah pertemuan pada April 2025.
Imbalan Rp 1,5 miliar untuk Hery SusantoDalam pertemuan itu, Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery mencari kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kementerian Kehutanan.
"Dengan kesepakatan Saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar," tambah Anang.
Setelah itu, Hery memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai kesepakatan dengan PT TSHI.




