EtIndonesia. Presiden Amerika Serikat Donald Trump, sebelumnya memberlakukan tarif global berdasarkan International Emergency Economic Powers Act. Namun pada Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tersebut melanggar hukum dan harus mengembalikan tarif yang telah dipungut.
Untuk itu, pemerintah AS mengumumkan akan secara resmi memulai mekanisme pengembalian dana mulai Senin pekan depan, dengan total pengembalian kepada para importir diperkirakan mencapai hingga US$166 miliar.
Lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengembalian ini, U.S. Customs and Border Protection, menyatakan telah menyelesaikan tahap awal pembangunan sistem pengembalian dana bernama “Unified Entry and Processing System” (Sistem Pengajuan dan Pemrosesan Terpadu).
Sistem baru ini akan mengintegrasikan proses pengembalian yang sebelumnya dilakukan satu per satu, menjadi pembayaran elektronik sekaligus. Dalam beberapa kasus, pengembalian juga akan disertai bunga, guna meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban bagi perusahaan.
Menurut laporan, dana tarif dalam jumlah besar ini melibatkan lebih dari 330.000 importir dan sekitar 53 juta transaksi impor, dengan total pengembalian mencapai US$166 miliar.
Hingga 9 April, sudah ada 56.497 importir yang menyelesaikan pengajuan pengembalian, dengan total nilai mencapai US$127 miliar.
Namun demikian, masih ada sekitar US$2,9 miliar pengembalian yang harus diproses secara manual satu per satu.
Selain itu, Presiden Trump menyatakan ketidakpuasan yang kuat terhadap putusan Mahkamah Agung, dan telah kembali memberlakukan tarif global sementara berdasarkan undang-undang lain. Namun kebijakan baru ini juga menghadapi tantangan hukum dan masih menunggu proses pengadilan lebih lanjut.
Laporan oleh Liu Jiajia, New Tang Dynasty Television, dari Amerika Serikat.





