Jakarta, tvOnenews.com - Setelah enam bulan menghirup udara bebas sebagai buronan, M. Alung Ramadhan (23), kurir narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, akhirnya diringkus kembali oleh tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri.
Alung sebelumnya sempat menghebohkan publik setelah nekat melarikan diri dari ruang penyidik pada 11 Oktober 2025 lalu.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, mengungkapkan bahwa masa pelarian Alung terhenti saat ia mencoba berpindah tempat persembunyian ke luar provinsi pada Kamis (16/4) dini hari.
"Setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO selama hampir enam bulan, pelarian Alung akhirnya berakhir. Tersangka ditangkap saat hendak kabur lagi dari Jambi menuju Riau menggunakan minibus bersama enam orang rekannya," kata Irjen Pol Krisno H Siregar di Jambi, Kamis.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengendus keberadaan Alung di rumah salah satu keluarganya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Saat ini, tersangka sudah dibawa kembali ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Berdasarkan hasil investigasi, Alung berhasil kabur tahun lalu karena memanfaatkan kelalaian petugas yang membiarkannya tanpa pengawasan di ruang pemeriksaan.
Akibat insiden memalukan tersebut, perwira penyidik yang bertugas saat itu telah dijatuhi sanksi disiplin.
Kapolda juga membeberkan detail pelarian Alung yang tergolong nekat. Sebelum benar-benar keluar dari area markas polisi, ia sempat bersembunyi di lingkungan internal Mapolda.
"Alung setelah kabur dari ruangan penyidik, kemudian sempat bersembunyi di dalam WC masjid di Mapolda untuk menghindari kejaran polisi dan setelah situasi aman dia kabur melompat pagar Mapolda," tuturnya.
Usai melompati pagar, Alung berjalan kaki menuju kawasan Buluran, Telanaipura, sebelum akhirnya mencapai tempat persembunyiannya di Tanjung Jabung Barat.
Selama masa pencarian, Polda Jambi juga telah bekerja sama dengan Imigrasi untuk menutup akses tersangka ke luar negeri.
Kasus yang menjerat Alung ini tergolong besar, di mana Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menyita barang bukti sabu lintas provinsi seberat 58,212 kilogram.
Alung tidak bekerja sendiri; ia ditangkap bersama dua rekannya, Agit Putra dan Juniardo.




