Polisi telah menangkap lima orang pelaku begal petugas pemadam kebakaran (damkar) Bimo Margo Hutomo (30), di Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus). Terungkap sejumlah pelaku memiliki catatan hitam yakni merupakan residivis aksi kejahatan.
Kelima pelaku pembegalan yakni F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24). Kelimanya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) pada Senin (13/4) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan dalam penangkapan para tersangka, ditemukan barang bukti narkoba. Lima pelaku positif narkoba, sedangkan dua saksi merupakan wanita negatif narkoba.
"Ya yang kita ketahui party-nya memang ada narkobanya. Tapi kalau kita ngomong party narkoba, tidak semuanya menggunakan narkoba. Tapi yang laki-lakinya memang pakai narkoba. Perempuan-perempuan yang kita amankan sudah kita cek mereka tidak menggunakan narkoba," kata Roby dalam jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Rabu (15/4).
Hasil Begal Untuk PartyMotor hasil membegal dijual. Uang hasil jual motor korban digunakan untuk party.
"Kalau motifnya adalah untuk mendapatkan uang. Jadi mendapatkan uang dengan cara menjual motor tersebut," ujarnya.
Robi menjelaskan, para pelaku menggunakan uang tersebut untuk pesta narkoba.
"Jadi mereka menggunakan uang itu untuk merayakannya, ya, party ya. Untuk party," tuturnya.
Kelima pelaku yang ditangkap saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
(dek/lir)





