HARIAN FAJAR, JAKARTA – Banyak informasi yang beredar soal pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026. Sebagian bertanya-tanya, kapan pencairan dilakukan? PT Taspen akhirnya secara resmi memberikan pernyataan resmi terkait informasi yang berkembang di media sosial.
Agar isu tidak berkembang liar, PT Taspen meluruskan kabar tersebut. Pihak Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada aturan lama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sehingga tidak ada kenaikan tambahan maupun rapel baru di tahun 2026.
Klarifikasi ini muncul setelah sebuah video viral yang menarasikan adanya pembayaran rapel akibat keterlambatan administrasi dengan nominal bervariasi tergantung golongan. Namun, PT Taspen memastikan kabar kenaikan gaji tambahan atau rapel tersebut adalah hoaks.
“Besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS,” jelas pihak Taspen melalui akun Instagram resmi @taspen.
Status Kenaikan Gaji dan PenyesuaianMeskipun terdapat wacana kenaikan gaji bagi PNS aktif yang sedang dikaji oleh Menteri Keuangan Purbaya, kebijakan tersebut belum menyentuh ranah pensiunan. Taspen menegaskan bahwa dasar pembayaran manfaat pensiun masih tetap menggunakan penyesuaian terakhir yang dilakukan pada awal tahun 2024 lalu.
Artinya, kenaikan 12 persen yang efektif sejak 1 Januari 2024 itulah yang hingga kini menjadi dasar pembayaran resmi.
Waspada Modus Penipuan Berkedok Rapel GajiPT Taspen turut mengimbau para pensiunan dan keluarga untuk ekstra waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu rapel fiktif. Modus penipuan biasanya meminta data sensitif seperti PIN, kata sandi, hingga kode OTP dengan iming-iming pencairan dana.
“Kami terus mengusung komitmen 5T dalam memberikan layanan kepada peserta, yang mencakup Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat,” beber Taspen.
Pihak perseroan memastikan bahwa seluruh proses layanan pensiun tidak dipungut biaya sepeser pun.
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan GolonganBerdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, estimasi gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku di tahun 2026 (belum termasuk tunjangan keluarga dan pangan) adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan tetap berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta pembayaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Informasi Penting untuk PensiunanUntuk memastikan hak-hak mereka diterima dengan lancar, para pensiunan diharapkan memperhatikan agenda rutin berikut:
Pencairan bulanan dilakukan setiap tanggal 1 dan Taspen menjamin dana masuk ke rekening meskipun bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah.
Gaji ke-13 diperkirakan cair pada bulan Juni-Juli 2026, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Para pensiunan wajib melakukan otentikasi secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentik agar pencairan gaji tidak terhambat.





