JAKARTA, KOMPAS.com - Ditangkapnya Agung Winarno (AW) yang menjadi tersangka penampung harta suap makelar kasus menjadi pembuka babak baru kasus Zarof Ricar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara suap terpidana Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis (16/4/2026).
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa suap oleh terpidana Zarof Ricar,” kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Baca juga: Kejagung Tetapkan AW Tersangka TPPU Terkait Suap Zarof Ricar, Simpan Aset hingga Sertifikat Tanah
Zarof, gratifikasi, dan temuan berkilo-kilo emasZarof Ricar adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang masuk bui karena menjadi makelar kasus.
Dalam perkara gratifikasi, Zarof Ricar divonis selama 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kemudian Zarof mengajukan banding. Putusan pun justru dijatuhkan lebih berat dengan 18 tahun penjara.
Tak berhenti, Zarof mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya vonis 18 tahun penjara semakin diperkuat majelis hakim.
Zarof dinyatakan bersalah dalam menerima gratifikasi sebesar Rp 1 triliun lebih, berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Aset Zarof berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dirampas untuk negara karena Zarof tidak bisa membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh Zarof secara legal.
Baca juga: 18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus...
Agung Winarno simpan aset ZarofDirektur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan bahwa pada 2025, Agung Winarno menerima titipan berbagai aset dari Zarof, mulai dari dokumen sertifikat tanah, deposito, hingga uang.
Aset-aset tersebut dikirimkan ke kantor Agung Winarno untuk dikelola.
“Dalam rangka atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan yang sejak awal sudah mengetahui bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh saudara Zarof Ricar," ujar Syarief.
Baca juga: Hakim: Uang dan Emas Rp 1 Triliun Zarof Ricar Dirampas untuk Negara
Seluruh barang bukti yang disita, lanjut Syarief, kini menjadi bagian dari perkara TPPU dengan tersangka Agung Winarno.
Kejaksaan menduga Agung mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.





