Meulaboh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigirasi (TPI) Meulaboh, Aceh, menegaskan LTM (62) seorang warga negara asing (WNA) Malaysia yang sebelumnya ditangkap pada Rabu (8/4) di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh ternyata sudah menikahi warga lokal dan telah lama menetap di Aceh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, LTM mengaku selama ini telah menikahi warga lokal Aceh sejak mereka bertemu beberapa tahun lalu di Batam, Kepulauan Riau. Lalu kemudian datang ke Aceh dan tinggal bersama keluarganya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh,, Nicky Avry Muchelly didampingi Kasi Inteldakim Dedi, dan Kasi Tikkim Samsul Bahri kepada wartawan di Meulaboh, Kamis sore.
Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, LTM mengaku telah menikah secara siri dengan isterinya, sehingga pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi di otoritas kantor kependudukan di Indonesia.
Selama menetap di Kabupaten Aceh Barat Daya, kata Nicky, LTM juga kerap diminta bantuan oleh warga lokal karena ia memiliki keahlian untuk melakukan pengobatan tradisional tanpa memungut biaya kepada masyarakat.
Baca juga: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, diketahui yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Kualanamu, Sumatera Utara pada 15 Juli 2025 dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 13 Agustus 2025.
Namun saat berada di Aceh, LTM mengaku tidak tahu bahwa ia telah melanggar izin tinggal di Indonesia karena sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
LTM juga mengakui tidak memiliki uang untuk membayar denda PNBP sebesar Rp1 juta per hari atas pelanggaran yang telah ia lakukan, sesuai dengan aturan Undang-Undang Keimigrasian.
Nicky menjelaskan LTM ditangkap oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh bersama Satuan Intelkam Polres Aceh Barat Daya di kediaman yang bersangkutan di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, dalam Operasi Wirawaspada.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terhitung sejak 9 April 2026 hingga saat ini, yang bersangkutan telah dikenakan tindakan pendetensian dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh guna kepentingan pemeriksaan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Nicky mengatakan warga asing ini melanggar izin tinggal di Indonesia karena telah menetap/tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang telah di tentukan.
"Dia overstay selama 237 hari,” kata Nicky.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Keimigrasian kepada orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Nicky mengatakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah melalui pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi telusuri WNA terlibat aktivitas tambang ilegal di Aceh Jaya
Baca juga: Imigrasi: Sebanyak 81 WNA dideportasi dari Aceh
Baca juga: Imigrasi Langsa-Aceh tetapkan WNA Malaysia jadi tersangka keimigrasian
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, LTM mengaku selama ini telah menikahi warga lokal Aceh sejak mereka bertemu beberapa tahun lalu di Batam, Kepulauan Riau. Lalu kemudian datang ke Aceh dan tinggal bersama keluarganya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh,, Nicky Avry Muchelly didampingi Kasi Inteldakim Dedi, dan Kasi Tikkim Samsul Bahri kepada wartawan di Meulaboh, Kamis sore.
Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, LTM mengaku telah menikah secara siri dengan isterinya, sehingga pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi di otoritas kantor kependudukan di Indonesia.
Selama menetap di Kabupaten Aceh Barat Daya, kata Nicky, LTM juga kerap diminta bantuan oleh warga lokal karena ia memiliki keahlian untuk melakukan pengobatan tradisional tanpa memungut biaya kepada masyarakat.
Baca juga: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, diketahui yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Kualanamu, Sumatera Utara pada 15 Juli 2025 dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 13 Agustus 2025.
Namun saat berada di Aceh, LTM mengaku tidak tahu bahwa ia telah melanggar izin tinggal di Indonesia karena sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
LTM juga mengakui tidak memiliki uang untuk membayar denda PNBP sebesar Rp1 juta per hari atas pelanggaran yang telah ia lakukan, sesuai dengan aturan Undang-Undang Keimigrasian.
Nicky menjelaskan LTM ditangkap oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh bersama Satuan Intelkam Polres Aceh Barat Daya di kediaman yang bersangkutan di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, dalam Operasi Wirawaspada.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terhitung sejak 9 April 2026 hingga saat ini, yang bersangkutan telah dikenakan tindakan pendetensian dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh guna kepentingan pemeriksaan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Nicky mengatakan warga asing ini melanggar izin tinggal di Indonesia karena telah menetap/tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang telah di tentukan.
"Dia overstay selama 237 hari,” kata Nicky.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Keimigrasian kepada orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Nicky mengatakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah melalui pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi telusuri WNA terlibat aktivitas tambang ilegal di Aceh Jaya
Baca juga: Imigrasi: Sebanyak 81 WNA dideportasi dari Aceh
Baca juga: Imigrasi Langsa-Aceh tetapkan WNA Malaysia jadi tersangka keimigrasian





