JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada makanan dan minuman siap saji, khususnya minuman berpemanis.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026, sebagai langkah strategis untuk mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
BACA JUGA:BPOM dan Kemenkes Resmikan Label Gizi A-D untuk Makanan-Minuman, Cek Batas Aman Gula Garam Lemak (GGL)
Sebagai ilustrasi, empat penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan.
Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp 13,38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2,32 triliun di tahun 2019.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi, Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.
BACA JUGA:Cegah Penularan Campak, Kemenkes Mulai Imunisasi MR Nakes
KMK ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restoran kecil atau sederhana.
Minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.
Media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:
- Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
- Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
- BACA JUGA:Pendaftaran SPMB Poltekkes Kemenkes Jakarta II Diperpanjang, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya
- Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
- Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.
- 1
- 2
- »





