Peredaran ratusan obat keras jenis tramadol dan hexymer di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar polisi. Pelaku mengelabui peredaran gelap obat keras tersebut dengan kedok berjualan roti keliling.
Dirangkum detikcom, Jumat (17/4/2026), peredaran obat terlarang ini terungkap setelah polisi mendapatkan sejumlah informasi maraknya peredaran tramadol di wilayah tersebut. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial BEM (51).
Sebagaimana diketahui, tramadol adalah obat antinyeri golongan opioid sintetis yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Sementara hexymer adalah obat keras golongan antikolinergik yang penggunannya juga wajib dengan resep dokter.
Namun, kedua obat-obatan keras tersebut belakangan ini marak disalahgunakan. Para pelaku memperdagangkan obat-obatan tersebut secara ilegal dengan berbagai macam kedok mulai dari toko kelontong, toko obat, dan baru-baru ini dengan kedok berjualan roti keliling.
Penjual Obat Keras Ditangkap
Polisi menangkap pria berinisial BEM (51) di wilayah Kecamatan Parung, Bogor, Jawa Barat, yang mengedarkan Tramadol. Modus BEM adalah berpura-pura berjualan roti keliling.
"Polsek Parung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin jenis Tramadol dan Hexymer. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran obat keras tanpa izin," kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, Kamis (16/4).
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (16/4) sekitar pukul 00.45 WIB, di Pasar Parung, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
(mea/lir)





