Jakart: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat langkah strategis penguatan transparansi sekaligus likuiditas pasar modal.
Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, serta upaya meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.
Empat agenda tersebut meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas satu persen kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edarannya, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Melalui kebijakan ini, investor kini dapat mengakses informasi lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga kemilik manfaat (beneficial owner).
Tak hanya transparansi, berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan likuiditas pasar, salah satunya melalui peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan kebijakan ini juga mencakup redefinisi konsep free float, serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses IPO.
"Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar," ujar Jeffrey dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar lima persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.
Baca juga: Ini Daftar Reformasi Pasar Modal RI Terbaru Bantu investor pahami struktur kepemilikan perusahaan tercatat
Penguatan transparansi pasar juga diperluas melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya sembilan klasifikasi menjadi 39 klasifikasi dan tipe, memberikan gambaran yang lebih detail mengenai komposisi investor.
Selain itu, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC, yaitu informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Informasi ini dipublikasikan secara terbuka untuk meningkatkan kualitas informasi sekaligus memperkuat pelindungan investor.
"Transparansi data kepemilikan saham di atas satu persen dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif," tambah Jeffrey.
Ke depan, BEI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar.
"Melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global," ujar Jeffrey.
Penguatan tersebut turut diiringi dengan peningkatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi intensif kepada pelaku pasar. Berbagai sosialisasi, baik secara langsung maupun daring, dilakukan untuk membuka ruang dialog aktif dengan pemangku kepentingan domestik dan global.
(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
Tingkatkan integritas pasar modal
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai, percepatan reformasi transparansi yang dilakukan otoritas sebagai langkah positif dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Ia juga menilai kebijakan ini relevan dalam merespons ekspektasi investor global.
"Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut, Hans menekankan pentingnya komunikasi regulator dengan penyedia indeks global dalam menjaga kepercayaan investor. Ia menambahkan, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor membuat pasar lebih transparan, sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen akan berdampak pada likuiditas.
"Peningkatan free float akan menambah supply saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat," tutur dia.




