Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan siap menjalankan kebijakan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui marketplace.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan secara internal pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung implementasi aturan tersebut.
"Itu kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata Beliau (Menkeu Purbaya) mulai, ya kita mulai," kata kepada wartawan di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4).
Inge menyebut hingga saat ini belum ada kepastian waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. Meski belum diterapkan, DJP telah lebih dulu menjalin komunikasi rutin dengan para pelaku e-commerce di Indonesia.
"Sudah berkali-kali, sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform," jelas Inge.
Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Kebijakan itu dirancang untuk memperluas basis pajak sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Namun, hingga saat ini implementasinya masih ditunda.




