JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah sistem pelacakan status penerima bantuan sosial (bansos) untuk Triwulan II periode April-Juni 2026.
Warga kini cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui desil dan status penerimaan bansos, tanpa perlu lagi mengisi nama lengkap dan alamat domisili.
Pencairan dana bansos Triwulan II sudah bergulir sejak 10 April 2026, hasil kesepakatan antara Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tanda seseorang berhak menerima bansos adalah ketika status pada kolom program Sembako atau PKH berubah dari "Tidak" menjadi "Ya", disertai keterangan periode penerimaan, misalnya April-Juni 2026.
Cara Cek Desil dan Status BansosAda dua cara mengecek desil dan status bansos secara mandiri lewat HP:
Melalui website, buka cekbansos.kemensos.go.id di browser, lalu:
- Masukkan NIK ke kolom yang tersedia
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar, klik refresh jika tidak terbaca
- Tekan tombol "Cari Data"
- Informasi nama, kelompok desil, dan status bansos akan tampil
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap II April-Juni 2026 Pakai HP via Data e-KTP
Melalui aplikasi Cek Bansos, isi NIK atau nama sesuai KTP, pilih wilayah domisili, lalu klik cek. Aplikasi ini juga menyediakan fitur usul dan sanggah bagi warga yang merasa data tidak sesuai.
Melansir cekbansos.kemensos.go.id, sistem desil membagi seluruh keluarga di Indonesia ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi secara menyeluruh, mulai dari jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi fisik rumah, kapasitas daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Setiap kelompok mewakili 10 persen populasi keluarga, dengan desil 1 sebagai yang paling tidak sejahtera.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- bansos 2026
- cek bansos
- PKH
- BPNT
- Sembako
- Kemensos





