3.041 NIK Mantan Suami di Surabaya Dibuka Lagi Setelah Penuhi Nafkah

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengaktifkan kembali lebih dari 3 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang mantan suami yang sebelumnya terblokir usai menunaikan kewajiban nafkah sesuai dengan amar putusan perceraian.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad membeberkan dari 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi dasar kebijakan penonaktifan NIK itu, sebanyak 3.041 orang tercatat telah menunaikan kewajiban nafkah. 

"Masih terdapat 8.161 orang yang NIK-nya kami nonaktifkan hingga kewajiban tersebut dipenuhi. Sementara, yang sudah kami buka sebanyak 3.041 orang," tutur Irvan, Kamis (16/4/2026).

Irvan membeberkan bahwa langkah pengaktifan kembali NIK mantan suami yang telah membayarkan nafkah pasca-putusan cerai tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah itu dilakukan secara otomatis melalui sistem. Pangkalan data milik Dispenducakpil dengan PA Surabaya disebutnya telah terintegrasi. 

"Sehingga setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap langsung terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan," tegasnya. 

Lebih lanjut, Irvan mengungkapkan melalui sistem tersebut pihaknya tidak hanya berperan untuk menegakkan aturan semata. Namun, juga mengubah pola pengawasan kewajiban pascaperceraian, dari yang sebelumnya pasif menjadi aktif, berbasis data dan berdampak langsung.

Baca Juga

  • Pemkot Surabaya Blokir Status Adminduk 8.000 Mantan Suami yang Belum Penuhi Nafkah usai Bercerai
  • Ini Penyebab Utama Perceraian dan Cara Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

“Setiap ada laporan yang berasal dari Pengadilan Agama, sistem kami akan menyesuaikan. Status pembatasan ini bersifat sementara, dan secara otomatis akan dicabut setelah kewajiban diselesaikan,” ujarnya.

Irvan menyebut kebijakan tersebut berpotensi berimplikasi luas karena penonaktifan layanan administrasi kependudukan (adminduk) terhadap mantan suami yang belum menuntaskan kewajibannya itu juga dapat berpengaruh terhadap akses terhadap layanan lain, mulai dari perizinan usaha hingga layanan kesehatan.

"Dampaknya pasti akan cukup luas karena ketika layanan adminduk seseorang itu dinonaktifkan, maka layanan-layanan lain seperti izin usaha, bahkan mungkin layanan kesehatannya itu bisa berpengaruh," terangnya.

Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Surabaya berharap tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan amar putusan PA dapat meningkat. Dengan demikian, hak-hak perempuan serta anak dapat terlindungi secara lebih optimal lewat kebijakan tersebut. 

"Sehingga diharapkan kepatuhan dari pelaksanaan amar putusan PA ini akan menjadi sangat efektif," jelas Irvan.

Perceraian Tak Boleh Rusak Masa Depan Anak

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan kebijakan tersebut berhasil direalisasikan berkat kerja sama antara pemkot melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Pengadilan Agama Kota Surabaya sejak 2023.

Menurut Eri, banyak pasangan yang telah bercerai acapkali tidak memerhatikan kondisi dari masing-masing buah hati mereka sehingga dapat berpengaruh pada kondisi kesehatan mental anak.

"Orang cerai itu tidak boleh merusak karakter dan jiwanya seorang anak. Biasanya kalau orang yang sepuh-sepuh ini, yang senior ini, yang bapak-ibunya cerai, setelah itu gak mikir istrinya, yang laki-laki tidak memberikan nafkah karena setiap putusan pengadilan itu ada keputusan dia untuk menafkahi seorang istri dan anaknya," tutur Eri.

Lebih lanjut, Eri menyebut kebijakan tersebut ditempuh pihaknya karena ditemukannya banyak kasus mantan suami yang secara sengaja mengabaikan hak mantan istri hingga anak-anak pasca-putusan perceraian terbit, sehingga mereka tidak ternafkahi secara lahiriah sesuai dengan ketentuan pengadilan agama.

"Bagaimana nasibnya seorang wanita? Bagaimana nasibnya seorang anak? Kalau laki-lakinya tidak mau tanggung jawab. Mau nikahnya, mau cerainya, tidak mau menjaganya, berarti tidak boleh begitu. Kalau sudah mau nikah, ya harus siap lahir batin untuk menafkahi seorang istri dan anak," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cedera Achilles, Hugo Ekitike Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Komentar Hendra Setiawan Usai Kembali ke Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2026
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Pimpinan Komisi II soal Rapat Internal Bahas RUU Pemilu Batal: Belum Ada Naskah
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Mayoritas Siswa Pilih SMK, Jatim Siapkan SDM Siap Kerja untuk Industri
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gempa Hari Ini Guncang PALI Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!
• 3 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.