Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, memberikan penjelasan soal batalnya rapat internal untuk membahas revisi UU Pemilu. Rapat ini sudah dijadwalkan pada Selasa (14/4), namun mendadak dibatalkan.
Ia menyebut, batalnya rapat disebabkan belum adanya naskah akademik maupun draf awal RUU yang siap dibahas.
Arse menegaskan, rapat tersebut bukan dibatalkan, melainkan diubah formatnya menjadi rapat pimpinan bersama ketua kelompok fraksi (kapoksi).
“Sebenarnya bukan batal ya, bukan batal, tapi atas kesepakatan pimpinan, rapat itu tidak menjadi rapat internal tapi rapat pimpinan bersama kapoksi. Karena kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper ya,” ujar Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4).
Ia menjelaskan, hingga saat ini pembahasan revisi UU Pemilu masih berada pada tahap awal berupa pengayaan materi. Komisi II masih mengidentifikasi substansi yang perlu diubah, termasuk menyesuaikan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
“Belum, belum (ada naskah akademik atau draf awal). Kita masih melakukan apa istilahnya ya, pengayaan dululah. Pengayaan kira-kira kalau kita mau melakukan perubahan terhadap undang-undang pemilu itu materi muatan apa saja yang perlu kita ubah, lalu perubahan itu tentu harus kita sesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang ada,” jelas Arse.
“Sejauh mana kita menyesuaikannya, lalu kita juga memberi ruang pendapat dari banyak stakeholder itu. Baru sebatas itu sehingga menurut kita ya itu tadi, belum pas kalau yang sudah dihasilkan itu kita floor-kan di rapat internal Komisi II yang mengikutsertakan seluruh anggota,” lanjutnya.
Naskah Draf RUU Pemilu Belum AdaMenurut Arse, rapat internal seharusnya baru digelar jika naskah akademik dan draf RUU telah tersedia. Karena itu, pembahasan dinilai belum siap dibawa ke forum yang melibatkan seluruh anggota Komisi II.
“Mestinya kalau rapat internal kan sudah ada naskahnya ya, naskah akademik sama naskah draf RUU-nya, tapi ini belum. Karena belum ya tadi itu belum pas aja gitu, belum pas,” katanya.
Ia memastikan, setelah naskah akademik dan draf RUU mulai terbentuk, barulah pembahasan akan dibawa ke rapat internal Komisi II.
“Nanti kalau panja ini bergulir kita bentuk, lalu yang sudah dikerjakan oleh BKD atas perintah Komisi II itu makin menuju kepada naskah akademik dan draf RUU. Nah, dan itu nanti ya katakanlah mendekati sempurna baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II, baru dibawa nanti ke panja dan begitu,” ucapnya.
Arse menyebut, Komisi II tetap memiliki harapan agar revisi UU Pemilu dapat dibahas tahun ini. Namun, ia menekankan perlunya mempertimbangkan berbagai faktor, baik internal DPR maupun kondisi eksternal.
“Ya sebenarnya ada harapan begitu. Tapi kita harus perhatikan semua hal ya, harus kita perhatikan semua hal itu. Lingkungan Komisi II bagaimana, DPR bagaimana, partai bagaimana, lalu di luar kita juga keadaan negara kita bagaimana,” katanya.
Ia menambahkan, pengalaman sebelumnya juga menjadi pertimbangan agar pembahasan tidak terhambat di tengah jalan.
“Jadi gini, kita punya pengalaman 2019 itu menyiapkan (Komisi II ya) naskah akademik dan rancangan undang-undang, sudah hampir menjadi rancangan undang-undang itu, tapi kita dengar kabar salah satu pembentuk undang-undang waktu itu tidak berkenan untuk melanjutkan ya,” tutur Arse.
“Makanya tadi saya bilang faktor pengalaman itu, tadi saya bilang ada faktor di luar kita yang perlu juga, keadaan negara lalu keadaan pemerintah sendiri yang perlu kita perhatikan agar penyusunan dan pembahasan ke depan itu memang smooth gitu,” pungkas dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, membeberkan rencana rapat internal untuk membahas revisi UU Pemilu. Namun, rapat itu mendadak dibatalkan.
Jika jadi, seharusnya rapat internal tersebut mendengarkan pemaparan naskah akademik revisi UU Pemilu dari Badan Keahlian Dewan (BKD).
“Nah sampai kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD (Badan Keahlian Dewan). Nah tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Rabu (15/4).
Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu penting segera dimulai, terutama karena banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu ditindaklanjuti.
Ia mengingatkan tahapan Pemilu semakin dekat sehingga pembahasan tidak seharusnya dilakukan secara tergesa-gesa.





