Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Digital Bersama Tbk. (YOII) melakukan penambahan modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama yakni Rp250 miliar yang tenggat waktunya akhir 2026.
Untuk diketahui, peningkatan ekuitas ini tertuang dalam POJK 23 Tahun 2023. Sesuai aturan ini, ekuitas perusahaan asuransi harus naik secara bertahap. Pada 2026, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar.
Direktur Keuangan Asuransi Digital Bersama, Randy Tandra mengungkapkan hingga akhir Desember 2025 ekuitas perseroan masih sebesar Rp211 miliar.
“Dari sana [PMHMETD] diharapkan ekuitas perusahaan yang saat ini sebanyak Rp211 miliar mungkin bisa naik sekitar Rp260 miliar—270 miliar,” katanya dalam Public Expose di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Untuk melancarkan aksi korporasi tersebut, Randy menuturkan pihaknya sudah menyampaikannya dalam keterbukaan informasi pada publik dan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rencana itu sudah disampaikan sejak 21 Januari 2026 dan pernyataan pendaftaran sudah dilakukan pada 30 Maret 2026. Perseroan berharap aksi korporasi ini bisa selesai sekitar akhir Juni 2026.
Baca Juga
- Asuransi Digital Bersama (YOII) Catat Pendapatan Jasa Asuransi Rp730,70 Miliar pada 2025
- Asuransi Digital Bersama (YOII) Rancang Rights Issue 684,93 Juta Saham Baru
- Meramu Imbal Hasil untuk Asuransi
Lebih lanjut, Randy membeberkan tantangan utama dalam memenuhi ekuitas minimum tahap pertama melalui aksi right issue terletak pada kemampuan dalam menghimpun kembali dana dari masyarakat.
“Tentunya tantangan utamanya adalah apakah dari target yang kita mau capai itu bisa terserap oleh masyarakat melihat kondisi makroekonomi saat ini,” ungkapnya.
Kendati demikian, dia tetap optimistis bahwa target yang hendak dicapainya ini bisa terealisasikan, mengingat sebagian besar sudah ada yang siap untuk membelinya.





