jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta agar akses lintas udara bagi pesawat asing dikaji secara hati-hati dan berdaulat. Pernyataan ini menyusul isu letter of intent terkait over flight clearance yang merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat dan saat ini masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah Indonesia.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebelumnya menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat non-binding atau tidak mengikat, belum final, dan tidak otomatis berlaku. Seluruhnya masih memerlukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme teknis sesuai prosedur nasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Apresiasi Penataan Tambang Oleh Pemerintah, Beniyanto Tamoreka DPR: Perkuat Kedaulatan SDA
Isu akses lintas udara juga mencuat dalam pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth, di Pentagon. Namun demikian, Rieke Diah Pitaloka menilai persoalan ini tidak semata-mata kerja sama pertahanan, melainkan menyangkut langsung perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak konstitusional warga negara atas rasa aman.
“Kedaulatan wilayah udara bukan sekadar isu teknis atau diplomatik, tetapi menyangkut hak dasar warga negara untuk hidup aman dan terlindungi. Negara tidak boleh mengambil risiko yang berpotensi mengancam keselamatan rakyat,” ujar Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4).
BACA JUGA: Bambang Patijaya DPR Raih KWP Award 2026 Perihal Pimpinan Fokus Transisi Energi
Rieke menegaskan bahwa pemerintah harus menempatkan perspektif hak asasi manusia sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan strategis. Pendekatan sistem pertahanan rakyat semesta harus menjadi pijakan, di mana perlindungan rakyat merupakan tujuan utama dari setiap kebijakan negara.
Oleh karena itu, setiap bentuk kerja sama harus dipastikan tidak mengurangi kedaulatan negara, tidak melemahkan kontrol nasional, serta tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
BACA JUGA: Ketua Komisi II DPR Syok Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung
“Perlu ditegaskan bahwa proses ini belum merupakan keputusan final. Pemerintah diharapkan bersikap tegas, cermat, dan berpihak pada kepentingan rakyat, dengan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kedaulatan negara,” tutup Rieke. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi PKB di DPRD DKI Tolak Naming Rights Halte untuk Parpol
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




