JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali mengemuka setelah viralnya kasus grup chat berisi percakapan bernuansa pelecehan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Peristiwa ini tidak hanya mendorong berbagai pihak menyoroti dugaan peristiwa dan pelaku, melainkan juga aspek perlindungan terhadap korban yang layak dan menyeluruh.
Aspek perlindungan tersebut, meliputi mekanisme penanganan dan pemulihan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasalnya, dampak yang dialami korban kekerasan seksual jauh melampaui ruang kelas—menyentuh aspek psikologis, sosial, hingga keberlanjutan studi.
Lalu, apa saja bentuk perlindungan yang harus diterima korban kekerasan seksual?
Baca juga: Pelecehan Seksual di Kampus: Hiburan Tanpa Kendali dan Erosi Sensitivitas Gender
7 bentuk perlindunganMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyebutkan, setidaknya, ada tujuh bentuk perlindungan utama yang wajib diberikan kampus kepada korban kekerasan seksual di lingkungan kampsu.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Di perguruan tinggi, korban pelecehan seksual berhak dapat perlindungan menyeluruh," kata Arifah kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
Perlindungan itu meliputi perlindungan segera dan rasa aman hingga pemulihan sosial.
Baca juga: Puan Tegaskan Kekerasan Seksual Tidak Boleh Terjadi di Perguruan Tinggi
Pertama, perlindungan segera dan rasa aman yang meliputi jaminan tidak bertemu pelaku, pengamanan fisik, dan kerahasiaan identitas.
Kampus wajib mengatur kelas, jadwal bimbingan, atau lokasi agar korban tidak berpapasan dengan terlapor; kampus dapat berkoordinasi dengan satpam atau keamanan kampus dan aparat jika ada ancaman; serta tidak menyebarkan nama dan data korban tanpa persetujuan.
Kedua, pendampingan psikologis dan medis berupa konseling gratis, pemilihan trauma, dan layanan medis.
Hal ini termasuk memberikan layanan psikolog kampus atau rujukan ke profesional, trauma healing jangka panjang, serta pemeriksaan atau visum dan pengobatan jika ada luka fisik.
"Biayanya ditanggung kampus atau difasilitasi," beber Arifah.
Ketiga, perlindungan akademik yang mencakup penyesuaian akademik, jaminan kelanjutan studi, dan beasiswa.





