Kementerian Keuangan Janjikan Insentif Untuk Industri Padat Karya

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

NGANJUK, KOMPAS — Otoritas fiskal menyiapkan sejumlah insentif untuk menjaga kinerja industri padat karya di tengah meningkatnya tekanan global. Insentif pajak penghasilan karyawan yang ditanggung pemerintah, revisi kebijakan tax holiday, hingga kepastian pengembalian restitusi pajak menjadi bagian dari bauran kebijakan untuk menopang dunia usaha dan menjaga daya saing.

Langkah ini ditempuh di tengah situasi global yang belum sepenuhnya pulih, dengan tekanan dari konflik geopolitik, kenaikan harga energi, serta perlambatan permintaan dari sejumlah pasar utama ekspor.

Salah satu instrumen utama yang kembali diperpanjang adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini menyasar pekerja di sektor padat karya agar daya beli tetap terjaga sekaligus meringankan beban pelaku usaha.

Baca JugaInsentif Perpajakan Tahun Ini Meningkat, Pemerintah Diminta Lebih Cermat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, mengatakan insentif PPh 21 DTP diperpanjang hingga akhir 2026.

“Insentif ini sudah diberikan sejak 2025 dan diperpanjang hingga 2026. Ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2026,” ujar Inge dalam media visit di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 400 miliar untuk insentif tersebut, namun tidak terserap seluruhnya. Pada 2026, pagu anggaran ditingkatkan menjadi hampir Rp 500 miliar seiring tingginya kebutuhan dunia usaha.

Insentif ini menyasar lima sektor utama yang dikenal padat karya sekaligus rentan terhadap gejolak ekonomi, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Melalui skema ini, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan tetap menerima gaji utuh tanpa potongan PPh, karena pajaknya dibayarkan oleh pemerintah.

Kementerian Keuangan berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan optimal oleh dunia usaha untuk menjaga keberlanjutan produksi, menekan risiko pemutusan hubungan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Selain insentif langsung kepada pekerja, pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan insentif investasi melalui revisi kebijakan tax holiday.

Baca Juga”Tax Holiday” Masih Sepi Peminat

Menurut Inge, revisi aturan tersebut saat ini telah memasuki tahap finalisasi setelah melalui proses harmonisasi lintas kementerian. “Sudah selesai harmonisasi, jadi saat ini tinggal finalisasi,” ujarnya.

Revisi kebijakan ini bertujuan menyempurnakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan agar lebih tepat sasaran, terutama untuk menarik investasi pada sektor industri pionir dan strategis.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global, sekaligus mendorong transfer teknologi dan peningkatan nilai tambah industri dalam negeri.

Jaga likuiditas

Di sisi lain, otoritas fiskal juga menegaskan komitmennya menjaga likuiditas dunia usaha melalui kepastian pengembalian restitusi pajak. Inge menegaskan, restitusi merupakan hak wajib pajak dan tidak akan ditahan apabila wajib pajak memenuhi ketentuan.

“Kalau memang itu hak wajib pajak, tentu tidak akan kami simpan. Akan dikembalikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Namun Inge juga membenarkan bahwa pemerintah saat ini tengah memperketat pengawasan melalui audit, menyusul tingginya nilai restitusi pajak pada tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 361 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pengaturan ulang mekanisme restitusi dipercepat agar lebih tepat sasaran. Melalui kebijakan tersebut, restitusi tetap berjalan, namun diberikan secara selektif kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi.

Di level pelaku usaha, tekanan global terutama dirasakan melalui kenaikan biaya energi yang berdampak pada biaya logistik dan produksi. Direktur PT Mitra Saruta Indonesia, Hoo Yanto Andrian, mengatakan lonjakan biaya energi menjadi tantangan utama di tengah konflik global.

“Dampak yang paling terasa adalah kenaikan biaya energi untuk logistik produksi. Ini memengaruhi perhitungan biaya secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Meski demikian, perusahaan tekstil daur ulang yang berbasis di Nganjuk ini tetap mampu menjaga kinerja ekspor. Produk berupa benang daur ulang dan sarung tangan rajut telah diekspor ke lebih dari 40 negara, dengan Jepang dan Amerika Serikat sebagai pasar utama.

Baca JugaIndustri Padat Karya Susah, Tenaga Kerja Hadapi Tekanan  

Setiap bulan, perusahaan tersebut mengekspor hampir 100 kontainer produk ke berbagai negara. Untuk menjaga ketahanan usaha, perusahaan menerapkan strategi efisiensi dan keberlanjutan, termasuk mengandalkan bahan baku daur ulang yang mencapai sekitar 90 persen dari total kebutuhan.

“Dengan menjaga sustainability sejak beberapa tahun lalu, dampak konflik global sekarang bisa kami kelola. Stabilitas operasional tetap terjaga tanpa harus melakukan pengurangan karyawan,” kata Yanto.

Perusahaan juga melibatkan lebih dari 100 usaha kecil dan menengah sebagai pemasok bahan baku, sehingga turut menjaga ekosistem industri secara lebih luas.

Pembiayaan ekspor

Dari sisi pembiayaan dan dukungan ekspor, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) turut berperan menjaga daya saing industri nasional.

Kepala Divisi National Interest Account (NIA) & Strategic Assignment LPEI, Berlianto Wibowo, mengatakan lembaganya mendorong eksportir untuk melakukan diversifikasi pasar di tengah melemahnya permintaan dari pasar tradisional.

“Kalau pasar utama sedang tidak baik-baik saja, kita dorong ekspansi ke pasar nontradisional seperti Afrika, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eropa Timur,” ujarnya.

Baca JugaEkspor RI Bakal Melambat di Tengah Stagnasi Diversifikasi Pasar

LPEI menjalankan mandat khusus melalui skema national interest account atau penugasan khusus pemerintah , yang memberikan dukungan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk ekspor yang dinilai strategis.

Selain pembiayaan, LPEI juga aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha terkait kondisi makroekonomi dan risiko di negara tujuan ekspor.

Untuk mengurangi risiko transaksi, LPEI menyediakan fasilitas asuransi kredit ekspor yang melindungi eksportir dari potensi gagal bayar. “Melalui kombinasi dukungan pembiayaan, diversifikasi pasar, serta perlindungan risiko, LPEI berupaya menjaga ruang pertumbuhan ekspor nasional di tengah ketidakpastian global,” kata Berlianto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rismon Sianipar Resmi Kantongi SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
5 Weton yang Diramal akan Diterjang Badai Romansa dan Jodoh pada 18 April 2026, Siap-siap Baper dengan Si Dia!
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
BPJPH Klaim Indiustri Tekstil Berpotensi Naik 8x Lipat Berkat Sertifikasi Halal
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Gencatan Senjata Israel–Lebanon Berpotensi Berlaku Pekan Ini
• 18 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Tiba-tiba Dubes Iran Temui Kaesang Anak Jokowi, Ada Apa?
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.