Polisi membongkar peredaran obat keras ilegal jenis tramadol berkedok toko ikan hias di Gambir, Jakarta Pusat. Hal itu terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari call center 110.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan awalnya ada masyarakat melapor melalui call center 110. Masyarakat melaporkan adanya penjualan obat-obatan terlarang berkedok toko ikan hias di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut diterima operator 110 Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 16.03 WIB pada Kamis (16/4). Tim Reskrim yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho bersama dua personel kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial JH (22) yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal dengan modus usaha toko ikan cupang. Selain pelaku, polisi juga menyita ratusan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer, dengan total mencapai 592 butir.
"Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi," kata Kombes Reynold, Jumat (17/4/2026).
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke polisi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir.
(wnv/haf)





