SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan praktik pungutan liar dalam perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur melalui penelusuran bukti transaksi keuangan dan komunikasi elektronik.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penyidik menemukan sejumlah bukti berupa transfer uang serta percakapan pesan singkat yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Kadis, Dua Pejabat ESDM Jatim Juga Jadi Tersangka Dugaan Pungli
“Alat bukti yang kami peroleh antara lain transaksi keuangan dan komunikasi melalui pesan singkat,” kata Wagiyo, Jumat, 17 April 2026.
Berdasarkan bukti tersebut, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait proses perizinan yang dinilai tidak berjalan semestinya. Penyelidikan dilakukan secara tertutup sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 April 2026.
Menurut Wagiyo, para tersangka diduga memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan, meski persyaratan telah lengkap.
Dalam praktik tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan uang untuk mempercepat proses perizinan.
Baca juga: Kadis ESDM Jatim Tersangka, Diduga Pungli Perizinan hingga Rp2,36 Miliar
Untuk izin pertambangan, nilainya berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan dan hingga Rp200 juta untuk izin baru. Adapun untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Dari hasil penelusuran aliran dana, total uang yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman pihak terkait, serta menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Kejati Jatim juga membuka peluang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain serta penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Ditetapkan Tersangka Dugaan Pungli Perizinan
“Kami masih mendalami apakah ada upaya menyamarkan asal-usul dana tersebut,” ujar Wagiyo.
Kejati Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dipersulit dalam proses perizinan untuk melapor. Menurut Wagiyo, pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pelaku suap. “Dalam konteks ini, mereka adalah korban pemerasan,” katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pemerasan dalam KUHP.yudhi
Editor : Redaksi





