Oleh : Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, Di tengah krisis iklim, kerusakan hutan, menurunnya kualitas air, persoalan sampah, serta ancaman pangan dan energi, publik kita mulai akrab dengan istilah 'green economy', 'green finance', dan kini 'green wakaf'. Namun di sinilah sering muncul pertanyaan yang wajar, apakah green wakaf ini benar-benar lahir dari kebutuhan dan nilai Islam, atau hanya sekadar mengikuti tren Barat yang sedang mengglobal?
Pertanyaan ini penting dijawab dengan jernih. Sebab bila green wakaf hanya dipahami sebagai tempelan istilah modern, ia akan berhenti sebagai jargon. Tetapi jika dipahami sebagai pengaktualan ajaran Islam yang mendalam, ia dapat menjadi gerakan besar yang memberi manfaat nyata bagi umat dan bangsa.
Pada dasarnya, green wakaf bukanlah upaya mengislamkan istilah Barat, melainkan cara baru untuk membaca kembali kekayaan ajaran wakaf dalam menghadapi problem zaman. Wakaf sendiri sejak awal adalah instrumen peradaban yang sangat visioner.
Esensi wakaf adalah menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya secara berkelanjutan. Di situ sudah terdapat logika keberlanjutan yang sangat kuat. Harta tidak dihabiskan sekali pakai, melainkan dijaga agar terus memberi maslahat dari generasi ke generasi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Secara filosofis, wakaf bukan sekadar amal, tetapi cara berpikir tentang masa depan. Ia mengajarkan bahwa kekayaan tidak boleh hanya dinikmati saat ini, melainkan harus diwariskan manfaatnya untuk masyarakat yang lebih luas dan untuk waktu yang panjang.
Karena itu, jika hari ini wakaf diarahkan untuk menjaga hutan, memulihkan lahan kritis, menyediakan air bersih, membangun energi terbarukan, mengembangkan pertanian ramah lingkungan, atau melindungi kawasan pesisir, maka sesungguhnya kita tidak sedang keluar dari ruh wakaf. Kita justru sedang mengembalikan wakaf kepada misi besarnya, menghadirkan maslahat yang tahan lama bagi kehidupan.
Perbedaannya hanya terletak pada konteks. Dulu masyarakat Muslim mewakafkan sumur, kebun, tanah pertanian, jalan, rumah singgah, dan sarana publik lain untuk menjawab kebutuhan zamannya. Hari ini kebutuhan itu bertambah dengan persoalan ekologi. Maka wajar jika wakaf juga bergerak menjawab krisis air, kerusakan lingkungan, ketahanan pangan, dan ancaman iklim.
Di sinilah penting ditegaskan bahwa istilah 'green' memang datang dari diskursus global modern, tetapi substansinya tidak asing bagi Islam. Islam memiliki pandangan hidup yang menempatkan manusia sebagai khalifah yang memikul amanah, bukan penguasa yang bebas merusak.
Wakaf untuk Tujuan Ekologis
Alam bukan benda mati yang boleh dieksploitasi tanpa batas, melainkan bagian dari ciptaan Allah yang memiliki fungsi, keseimbangan, dan hak untuk dijaga. Prinsip maslahah, larangan menimbulkan kerusakan, serta tuntutan berlaku adil, tidak hanya relevan dalam hubungan antarmanusia, tetapi juga dalam hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya.
Jadi, ketika wakaf diarahkan kepada tujuan ekologis, yang terjadi bukanlah peniruan buta terhadap Barat, melainkan penerjemahan nilai Islam ke dalam bahasa tantangan kontemporer. Memang harus diakui, dunia modern memberi bahasa baru bagi banyak gagasan lama.
Kata 'green', 'sustainable', atau 'climate action' adalah istilah mutakhir yang populer di lembaga internasional, universitas, pasar keuangan, dan ruang kebijakan publik. Namun tidak semua yang datang dari luar otomatis asing secara nilai. Sering kali yang datang dari luar hanyalah terminologi dan perangkat analisis, sementara isinya bisa sangat sejalan dengan ajaran Islam.
Dalam hal green wakaf, Barat lebih banyak menyediakan kosakata global untuk menjelaskan problem lingkungan secara sistematis. Sementara Islam telah lama memiliki perangkat etika, spiritual, dan sosial untuk memandu tanggung jawab manusia terhadap kehidupan. Karena itu, sikap yang cerdas bukan menolak istilah “green” semata karena berasal dari wacana global, tetapi memastikan bahwa penerapannya berakar pada pandangan hidup Islam dan menjawab kebutuhan riil masyarakat.




