Menkum Tanggapi Status Tersangka Korupsi Ketua Ombudsman: Saya Belum Tahu Kasusnya Apa

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ketua Ombudsman Hery Susanto sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Supratman menyusul penetapan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel. Ia menekankan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, tidak akan mencampuri jalannya proses hukum yang tengah berlangsung.

"Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum," ujar Supratman di Jakarta, Jumat.

Ia juga mengaku belum mendalami detail perkara yang menjerat Hery. Meski demikian, Supratman berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Nanti bisa ditanya ke penyidiknya karena saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian proses penyelidikan.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan PT TSHI. Dugaan itu bermula dari persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melibatkan Kementerian Kehutanan.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan disebut menjalin kerja sama tidak sah dengan Hery yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Uang suap tersebut diduga disalurkan melalui seorang direktur perusahaan berinisial LKM sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. (ant/nba)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suspensi Dibuka, Saham UDNG Beralih ke Papan FCA
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Recall Global Hyundai Palisade, Bagaimana Unit di Indonesia?
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pembiayaan dan Penjaminan Jadi Kunci, Eksportir Didorong Diversifikasi
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Pernah Diberi Uang Jajan oleh Raffi Ahmad, Ibunda Jupe Terharu Masih Diingat Meski Putrinya Sudah Lama Tiada
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Turun di Pegadaian pada Jumat Pagi
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.