Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memastikan tidak akan menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya setelah pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam kesempatan itu, mereka menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat tulisan tangan Andrie Yunus yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, disertai aksi simbolik.
Dimas menegaskan, sikap tidak menghadiri persidangan didasari oleh ketidakpercayaan terhadap mekanisme peradilan militer. Ia menyebut keraguan tersebut telah muncul sejak awal pengusutan kasus.
“Pertama, kenapa? Ada 3 hal yang menurut kami jadi handicap, atau jadi kekurangan, kenapa kasus ini tidak akan tuntas secara menyeluruh apabila diselesaikan di peradilan militer. Pertama, dia tidak akan bisa membongkar aktor intelektualisnya siapa,” kata Dimas di depan gerbang Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Selain itu, KontraS menilai terdapat potensi manipulasi narasi terkait motif kejadian. Dimas menyoroti pernyataan sebelumnya dari pihak TNI yang menyebut motif serangan sebagai dendam pribadi.
Baca Juga
- Sambangi Istana, Koalisi Sipil Sampaikan Tuntutan Andrie Yunus ke Prabowo
- Oditur Militer: Motif Sementara Penyiraman Andrie Yunus karena Dendam Pribadi
“Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel 2017 silam, di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga. Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk 4 orang,” ujarnya.
Lebih jauh, dia mengungkapkan hasil temuan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mengindikasikan keterlibatan lebih luas dalam kasus tersebut.
Setidaknya terdapat 16 orang yang disebut terlibat dalam rangkaian pengintaian hingga koordinasi sebelum aksi penyiraman pada 12 Maret 2026.
“Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak,” kata Dimas.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, KontraS dan pihak terkait memutuskan untuk tidak mengikuti jalannya sidang perdana.
“Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, pengadilan militer 2/08 Jakarta,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia juga menambahkan bahwa pihaknya berpendapat perkara tersebut tidak seharusnya ditangani melalui mekanisme peradilan militer, melainkan masuk dalam ranah pidana umum.
Menurutnya, proses hukum akan lebih tepat jika dilakukan melalui pengadilan sipil agar penanganan perkara dapat berjalan transparan dan menyeluruh.
“Sehingga lebih tepat apabila proses penyelesaiannya itu dilakukan di yuridiksi pengadilan umum atau pengadilan sipil. Dan tentu itu yang menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI,” ujar Dimas.





