Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui kasus yang menjerat Hery Susanto.
”Saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu," kata Andi Agats saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4/2026). Dilansir Antara.
Advertisement
Dia menyerahkan proses hukum terhadap Hery Susanto kepada aparat penegak hukum.
"Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum," ucap Andi Agats.
Kementerian Hukum tidak boleh mengintervensi proses hukum apa pun yang sedang berjalan, termasuk kasus yang menimpa Ketua Ombudsman tersebut.
"Nanti bisa ditanya ke penyidiknya," katanya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).




