Satgas Penegakan Hukum terhadap Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar praktik penyelundupan komoditas pangan impor ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 23,1 ton bawang hingga cabai kering yang diduga masuk secara ilegal.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan petugas menggeledah dua lokasi gudang yang berada di kawasan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Penggeledahan dilakukan pada Senin (13/4).
"Telah dilakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penyelundupan berupa importasi ilegal komoditas pangan di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat," kata Ade Safri melalui keterangannya, Selasa (17/4/2026).
Ade Safri memerinci, lokasi pertama yang digerebek berada di Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak Selatan. Di sana, petugas menemukan 10,35 ton bawang yang terdiri atas bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning.
Sementara itu, di lokasi kedua, yakni di kompleks Pontianak Square, petugas menyita 12,79 ton komoditas pangan. Selain berbagai jenis bawang, polisi menemukan ribuan kilogram cabai kering.
"Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton," jelas Ade Safri.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemilik gudang, lanjut Ade Safri, barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara. Bawang merah berasal dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, serta bawang bombai dari Belanda.
(ond/jbr)





