Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Agus Syafi’ (MAS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama MAS selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023–2024," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil tujuh orang saksi lain pada kasus dugaan korupsi kuota haji di dua lokasi dan daerah yang berbeda.
Ia mengatakan KPK memanggil Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata berinisial WP untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
KPK juga memanggil aparatur sipil negara Kemenag berinisial AS, ISA selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel, LHN selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria, MD selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour and Travel, KN selaku Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama, serta NM selaku Dirut PT Manajemen Mihrab Qalbi.
Mereka diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK: Perantara aliran uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR berinisial ZA
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.
KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Baca juga: KPK panggil tujuh biro haji, lima di Jakarta dan dua di Yogyakarta
Baca juga: KPK telah sita 1 juta dolar AS yang disiapkan untuk Pansus Haji DPR
"Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama MAS selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023–2024," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil tujuh orang saksi lain pada kasus dugaan korupsi kuota haji di dua lokasi dan daerah yang berbeda.
Ia mengatakan KPK memanggil Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata berinisial WP untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
KPK juga memanggil aparatur sipil negara Kemenag berinisial AS, ISA selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel, LHN selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria, MD selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour and Travel, KN selaku Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama, serta NM selaku Dirut PT Manajemen Mihrab Qalbi.
Mereka diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK: Perantara aliran uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR berinisial ZA
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.
KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Baca juga: KPK panggil tujuh biro haji, lima di Jakarta dan dua di Yogyakarta
Baca juga: KPK telah sita 1 juta dolar AS yang disiapkan untuk Pansus Haji DPR





