PONOROGO (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyatakan komitmen penuh dalam mendukung program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu fokus utama yang tengah disiapkan adalah pembangunan 3.000 unit rumah gratis bagi masyarakat miskin di wilayah tersebut.
Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Ponorogo, Luhur Apidianto, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mematangkan dasar hukum sebagai langkah awal pelaksanaan program tersebut.
"Secara makro, Pemerintah Kabupaten Ponorogo jelas mendukung semua program prioritas nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo," ujarnya, Jumat (17/04/2026).
Luhur menjelaskan bahwa pembangunan rumah gratis ini memerlukan payung hukum khusus yang berbeda dengan proyek pembangunan hunian pada umumnya. Hal ini dilakukan agar proses eksekusi di lapangan memiliki landasan kuat, terutama terkait aspek perizinan dan perpajakan.
"Kami mempersiapkan pada taraf dasar hukumnya dulu. Jadi dasar-dasar hukum berkaitan dengan perizinan, kemudian pajak-pajak yang akan dikenakan. Itu tentunya nanti tidak seperti proses pembangunan rumah yang biasa," jelasnya.
Menurutnya, akan ada perlakuan khusus atau insentif yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan agar program ini tepat sasaran dan cepat terealisasi.
Meski target pembangunan telah ditetapkan sebanyak 3.000 unit, Pemkab Ponorogo sejauh ini belum menentukan titik lokasi pembangunan. Luhur menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Sejauh ini belum (penentuan lokasi), karena memang secara luasan, kemudian nanti bagaimana proses letaknya itu di mana, itu masih belum ada petunjuk lebih lanjut secara teknis," tambahnya.
Saat ini, tim teknis masih terus melakukan pengkajian mendalam terhadap regulasi-regulasi pendukung agar implementasi program 3.000 rumah gratis bagi masyarakat miskin ini dapat berjalan tanpa kendala administratif.
Program ini merupakan bagian dari visi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan angka backlog perumahan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat prasejahtera.
Di Kabupaten Ponorogo, kuota 3.000 unit ini dialokasikan khusus untuk masyarakat miskin yang belum memiliki hunian layak.
Berbeda dengan program subsidi konvensional, program ini direncanakan bersifat gratis, yang artinya seluruh biaya pembangunan hingga serah terima kunci ditanggung oleh negara melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. znl
Editor : Redaksi





