JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf dan kini telah memasuki tahap awal penanganan oleh penyidik.
BACA JUGA:KKP Bikin Terobosan, Bakal Olah Ikan Sapu-sapu Jadi Pupuk Organik dan Pakan Ternak
BACA JUGA:Ternyata Negara Ini Manfaatkan Ikan Sapu-Sapu sebagai Hidangan, Apa Efek Sampingnya Jika Dikonsumsi?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang muncul dari pernyataan di pemberitaan.
"Laporan dari pelapor FA terkait tentang jubir KPK, ini kaitan tentang pencemaran nama baik," katanya kepada awak media, Jumat 17 April 2026.
Diungkapkannya, peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar 8 April 2026.
Dalam pemberitaan yang beredar, pelapor diduga disebut menerima barang atau fasilitas tertentu, yang kemudian dipermasalahkan sebagai bentuk pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Eks Dosen UBL Laporkan Balik Mahasiswi Terduga Korban Pelecehan Seksual
Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyiapan administrasi penyidikan atau mindik.
Penyidik juga tengah melakukan pendistribusian berkas untuk proses lebih lanjut.
"Ini sudah kami terima di Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)," ungkapnya.
Ke depan, penyidik akan memanggil pelapor guna melengkapi barang bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk mendukung proses penyelidikan.
BACA JUGA:Helikopter PK CFX Jatuh di Sanggau, 8 Penumpang dan Awak Meninggal Dunia
Pihak kepolisian pun meminta waktu agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan menyeluruh.
- 1
- 2
- 3
- »





