Jakarta, VIVA – Polemik soal swasembada pangan kini berbuntut hukum. Pakar hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Tani Nusantara atas dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan.
Langkah ini diambil setelah pernyataan Feri yang menyebut pemerintah berbohong soal swasembada pangan menuai reaksi keras dari kalangan petani. Tim advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menilai pernyataan tersebut tidak hanya memicu kegaduhan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan," ujarnya, Jumat, 17 April 2026.
Menurut Itho, narasi yang berkembang berisiko membenturkan kelompok petani dengan pelaku usaha di sektor pangan.
“Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat,” kata dia.
Sebagai dasar laporan, LBH Tani menyerahkan sejumlah bukti berupa konten media sosial, termasuk TikTok, tangkapan layar, hingga rekaman video. Mereka juga menyertakan data pembanding dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperkuat argumen.
Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT. Itho mengklaim, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, Indonesia justru mengalami surplus beras dalam kurun 2025 hingga 2026.
“Kalau dibilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani,” ujar dia.
Desakan agar kasus ini diproses hukum juga datang dari perwakilan petani. Dedi sebagai salah satu perwakilan mengaku pernyataan tersebut berdampak langsung pada psikologis petani di lapangan.
“Kami petani merasa terganggu. Ini bisa membenturkan masyarakat,” kata Dedi.
Ia meminta Feri Amsari tidak sekadar melempar pernyataan, tetapi juga mampu membuktikan klaim yang disampaikan ke publik.
“Kebetulan saya berada di Jakarta dan saya berkonsultasi dengan kawan-kawan, kita kan binaan dari Tani Merdeka Indonesia. Saya pikir kita perlu memberikan satu gerakan ya untuk bisa meredam semua ini. Kami berharap memang saudara Feri Amsari bisa membuktikan apa yang dia nyatakan," tuturnya.
Dedi juga menegaskan kesiapannya untuk menjadi saksi korban dalam perkara ini. Ia menilai, polemik yang berkembang harus segera diluruskan agar tidak memicu kegaduhan yang lebih luas.





