Heboh Kasus Pelecehan di UI, Ahli Ungkap Bahaya Perilaku Jahat Tak Dihentikan, Seram...

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan seseorang bakal melakukan kejahatan yang lebih serius apabila aksi bejat sebelumnya tak dihentikan pihak lain.

Hal demikian dikatan Reza menyikapi kasus pelecehan 16 mahasiswa terhadap mahasiswi di Universitas Indonesia (UI).

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

"Kecenderungan perilaku jahat manusia itu akan bereskalasi ketika tidak diintersep," kata Reza kepada awak media, Jumat (17/4).

Dia menyontohkan orang yang melakukan candaan menjurus seksual secara tak langsung bakal berubah menjadi pelaku pelecahan fisik secara frontal andai tak dihentikan.

BACA JUGA: Heboh Diduga Terjadi Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI, Ini Kata Rektor

"Orang-orang yang hari ini dalam tanda petik sebatas melakukan candaan secara tidak langsung, korbannya tak di sini, besok hari bisa saja menjelma sebagai orang yang melakukan pelecehan fisik secara lebih frontal," kata Reza.

Namun, dia menilai kasus pelecahan 16 mahasiswa terhadap mahasiswi di UI tak bisa diusut pidana memakai pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual UI, Polda Tunggu Laporan

Sebab, Reza menuturkan kasus pelecahan tersebut dilakukan di ruang privat, yakni grup pesan antarmahasiswa.

"Kalau bicara hukum, kan, semua harus bicara sandaran hukumnya, tadi saya katakan, kalau sandaran hukumnya UU ITE, menurut saya tidak kena unsurnya, karena ada di ruang privat," ungkap dia.

Sementara itu, kriminolog Adrianus Meliala menyebutkan pelaku pelecehan di UI ada yang bisa dijerat secara pidana.

"Bisa dipilah-pilah mana kasus yang masuk ke hukum, mana yang hanya etik, atau mana yang keduanya," kata Adrianus melalui layanan pesan, Jumat.

Menurutnya, penjeratan hukum terhadap pelaku pelecahan di UI perlu melihat soal tindakan yang dilakukan. Semisal, aksi dilakukan sebatas verbal, siber, atau sampai fisik.

"Dimensi-dimensi itu menurut saya menjadi pembeda, yang bisa memengaruhi apakah perlu digunakan UU KUHP, TPKS, atau cukup etika internal," ungkap Adrianus. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota KKB Pelaku Penembakan Tito Karnavian Nekat Tabrak Kendaraan Petugas


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy: TNI AD Selesaikan Pembangunan 300 Jembatan Gantung dan Renovasi Sekolah
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir, Kementerian P2MI Gandeng BNSP dan 8 Perguruan Tinggi
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Gibran Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Pemberdayaan Perempuan Jelang Hari Kartini
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Di Balik B50, Risiko Hilangnya 1,5 Juta Hutan Alam hingga Inflasi Harga Pangan
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kelakuan AS-Israel Disorot Rusia, Awas Ancaman Operasi Darat ke Iran
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.