JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan bahwa belum ada draf dan naskah akademik revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sehingga rapat internal Komisi II terkait RUU Pemilu dibatalkan.
Ia menyebutkan, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal berupa pengayaan materi, belum ada dokumen resmi yang bisa dibahas dalam forum rapat internal Komisi II.
“Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper,” kata Zulfikar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Rapat Awal Draf RUU Pemilu di Komisi II Mendadak Dibatalkan, Alasan Belum Jelas
Zulfikar menuturkan, Komisi II merasa masih perlu mengkaji berbagai kemungkinan perubahan dalam revisi UU Pemilu, termasuk penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Kita masih melakukan pengayaan dulu, kira-kira kalau kita mau melakukan perubahan terhadap undang-undang pemilu itu materi muatan apa saja yang perlu kita ubah,”
Dia menekankan, perubahan tersebut juga masih perlu diselaraskan dengan berbagai faktor eksternal, termasuk kondisi politik dan sikap pemerintah.
“Sejauh mana kita menyesuaikannya, lalu kita juga memberi ruang pendapat dari banyak stakeholder itu. Baru sebatas itu,” ujar Zulfikar.
Baca juga: Golkar soal RUU Pemilu: Kalau Memang Mau Revisi, Segera Mulai Pembahasan
Dengan demikian, pembahasan baru akan masuk tahap lebih lanjut setelah bahan yang disusun Badan Keahlian DPR (BKD) mendekati bentuk naskah akademik dan draf RUU.
“Nanti kalau panja sudah bergulir, yang dikerjakan BKD makin menuju naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II,” ujar dia.
Kendati demikian, Zulfikar m memastikan bahwa Komisi II ingin agar penyusunan RUU Pemilu bisa segera rampung dan masuk tahap pembahasan pada 2026 ini.
“Yang jelas ada keinginan penyusunan itu harus segera selesai menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan,” kata Zulfikar.
Baca juga: Puan: RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Para Ketua Parpol
“Karena akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029 yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu,” imbuh dia.
Politikus Partai Golkar ini juga menyinggung pengalaman pada 2019, ketika penyusunan naskah akademik dan RUU sempat hampir rampung, tetapi tidak dilanjutkan karena faktor di luar DPR.
Menurut dia, pengalaman tersebut menjadi pertimbangan agar proses penyusunan kali ini berjalan lebih mulus.
“Kita punya pengalaman 2019, sudah hampir menjadi rancangan undang-undang, tapi ada faktor di luar kita yang perlu kita perhatikan agar ke depan itu bisa smooth,” kata dia.
Baca juga: Komisi II DPR Bakal Cari Titik Temu Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu





