JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) M. Agus Syafi’ (MAS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan terhadap Agus dilakukan di Mapolresta Yogyakarta.
"Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama MAS selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023-2024," jelasnya di Jakarta, Jumat (17/2026), seperti dikutip Antara.
Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan Agus digelar.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Sitaan Uang yang Disiapkan Yaqut untuk Pansus DPR
Budi juga menuturkan, KPK memanggil tujuh saksi lain pada kasus dugaan korupsi kuota haji di dua lokasi dan daerah yang berbeda.
KPK memanggil Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata berinisial WP untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara untuk pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pihaknya memanggil aparatur sipil negara Kemenag berinisial AS; ISA selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel; serta LHN selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria.
Lembaga antirasuah juga memanggil MD selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour and Travel; KN selaku Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama; dan NM selaku Dirut PT Manajemen Mihrab Qalbi.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kpk
- korupsi kuota haji
- kemenag
- yaqut cholil qoumas
- kasus kuota haji
- Gus Alex





