Minyak goreng yang disalurkan, salah satunya dalam bentuk MinyaKita.
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeklaim kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan efektif menjaga harga minyak goreng di pasar.
Minyak goreng yang disalurkan, salah satunya dalam bentuk MinyaKita.
Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional MinyaKita tercatat sebesar Rp15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881 per liter sebelum kebijakan berlaku. Dampak positif tersebut, kata Budi, menunjukkan penerapan kebijakan kewajiban pendistribusian DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pasokan lebih merata menjangkau pasar rakyat.
Budi juga mengatakan, hingga 10 April 2026, realisasi distribusi bahkan mencapai sekitar 49,45 persen. Realisasi ini telah melampaui ketentuan minimum sebesar 35 persen yang diatur dalam “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat”. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025.
“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MinyaKita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Ketentuan 35 persen merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Artinya, realisasi DMO, yang bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit, dapat melampaui batas minimal seperti yang terjadi sekarang. Pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.
“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” katanya.
Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan/atau eksportir bersama-sama memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan memastikan distribusi terkontrol dan tepat sasaran.
“Sejak 2022 sampai sekarang penyaluran DMO menggunakan merek MinyaKita yang merupakan merek terdaftar milik pemerintah dan bisa digunakan oleh pelaku usaha. Sekali lagi,
MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor,” kata dia.
Budi menegaskan, MinyaKita bukan merupakan indikator tunggal terhadap harga dan pasokan minyak goreng. Selain itu, ketersediaan MinyaKita juga tergantung pada DMO.
“Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan MinyaKita tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan menyampaikan, penguatan jalur distribusi melalui BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan, menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan pasokan di pasar.
“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan MinyaKita sampai langsung ke pedagang pasar rakyat. Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang dan mencegah terjadinya spekulasi harga. Kemendag bersama Dinas yang Membidangi Perdagangan Seluruh Indonesia serta Kementerian/Lembaga juga terus mengintensifkan pengawasan, terutama di momen-momen Hari Besar Keagamaan Nasional untuk memastikan stok tersedia dan harga sesuai HET,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, secara umum kondisi stok di tingkat pengecer dan pasar pantauan dalam kondisi aman dan harga relatif terkendali. Bahkan, sebanyak 15 provinsi telah mencatatkan harga sesuai HET Rp15.700 per liter. Namun demikian, pemerintah masih mencermati adanya disparitas harga di sejumlah wilayah, khususnya di Indonesia Timur dengan harga lebih dari 10 persen di atas HET.
(NIA DEVIYANA)





