TPA Suwung Dibuka Terbatas, Solusi Sementara Krisis Sampah Bali

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Gubernur Bali I Wayan Koster membuka kembali secara terbatas TPA Suwung di Denpasar sebagai solusi sementara krisis sampah. TPA hanya melayani sampah organik dua kali sepekan hingga 31 Juli 2026.

Keputusan ini diambil Koster sebagai buntut dari aksi yang dilakukan Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB), Kamis (16/4/2026). Sebanyak 400 truk sampah diparkir di Kantor Gubernur Bali. Massa juga mendatangi kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusa Tenggara.

Aksi itu disebut sebagai respons terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang membatasi penerimaan sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026. Alasan pembatasan, TPA sudah kelebihan beban menampung buangan dari Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Semenjak itu, penerimaan sampah ke TPA Suwung diperketat, menjadi cuma menerima buangan residu. Sampah organik dan anorganik harus dikelola di tingkat desa atau kelurahan melalui tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Kebijakan ini sudah berjalan setidaknya dua pekan.

Baca JugaTPA Regional Suwung Terbakar
Baca JugaSampah di Bali Bikin Risi Wisatawan, Tangkapan Nelayan Juga Ikut Tercemar

Hanya saja, fakta di lapangan tak seindah rencananya. Mengutip Kompas.com, Ketua FSSB I Wayan Suarta menyatakan, telah berupaya mengikuti keinginan pemerintah untuk memilah buangan organik, anorganik, dan residu. Namun, di TPA, pemeriksaan oleh pengelola terlampau ketat sehingga banyak truk sampah tetap ditolak.

Di sisi lain, pembuangan ke TPST hingga Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu juga tidak mulus. Truk-truk juga ditolak masuk karena lokasi di Sesetan, Kesiman, Kertalangu, dan Padang Sambian dilaporkan sudah melebihi kapasitas.

Menurut Koster, TPA Suwung kembali dibuka secara terbatas per Jumat (17/4/2026) ini setelah mendapat persetujuan Menteri LH. Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali-Nusra Ni Nyoman Santi membenarkan hal itu. TPA dibuka dua kali seminggu pukul 08.00-20.00 Wita untuk menerima buangan organik dan anorganik.

Namun, TPA Suwung dibuka dengan syarat teknis. Sampah organik yang dibawa harus sudah dalam kondisi dicacah atau diolah. Dengan cara ini, Pemprov Bali dan kabupaten/kota di Pulau Bali harus mengoptimalkan pengolahan di sumbernya.

Catatan Kompas, Kementerian LH sejak tahun lalu mendorong Pemprov Bali untuk menutup TPA Suwung. Awalnya, TPA seluas lebih dari 32 hektare dan beroperasi sejak 1984 itu akan ditutup pada November 2025. Namun, akibat berbagai persoalan, rencana itu mundur menjadi Februari 2026.

Lagi-lagi tidak tepat waktu, penutupan kembali mundur hingga Kementerian LH menegaskan batas waktu pada 1 April 2026. Mengutip keterangan tertulis Kementerian LH, penutupan ini bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah di Bali dan nasional. Kementerian LH menuntut penghentian operasional seluruh TPA berbasis open dumping atau pola kumpul-angkut-buang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memerintahkan, pengelolaan buangan berbasis pengurangan di sumber dan pemrosesan secara ramah. Secara prinsip, regulasi menuntut seluruh wilayah Indonesia untuk pemilahan dan pengolahan buangan untuk menekan sampah ke TPA.

Menurut Inspektur Utama Kementerian LH Winarto saat meninjau TPA Suwung awal April 2026, terlihat pembatasan mulai berdampak yakni berkurangnya jumlah truk yang masuk. Namun, kebijakan ketat ini cuma bisa berjalan setidaknya dua pekan karena mendapat penolakan dari masyarakat.

Baca JugaSampah Masih Menjadi Persoalan Serius di Bali
Baca JugaVolume Sampah di Denpasar Bakal Naik 50 Persen

Keberadaan unit-unit pemilahan dan pengolahan di sumbernya juga ternyata belum optimal. Rencana pemanfaatan sampah organik untuk pembangkit listrik seperti di Surabaya tidak bisa diwujudkan dalam semalam. Kementerian LH dan Pemprov Bali akan membangun pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dengan target operasi 2028.

Meskipun telah tercapai solusi tetapi sifatnya sementara. Pemprov Bali dan Kementerian LH perlu memitigasi agar penolakan yang berdampak pada pembuangan secara sembarangan tidak terjadi lagi.

Catatan Kompas, kisah seperti ini pernah terjadi di Yogyakarta dan Tangerang Selatan. Ini membuktikan bahwa pelaksanaan regulasi pengolahan sampah belum optimal.

Baca JugaSampah Masih Saja Kotori Pantai di Surabaya

Hermawan Some dari Aliansi Zero Waste di Surabaya mengatakan, tidak mudah mentransformasikan pengolahan sampah sampai ke tingkat masyarakat. Di Surabaya, yang menjadi percontohan karena telah ada keberadaan PSEL, bukan berarti tanpa masalah.

Belum dua pekan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencopot Dedik Irianto dari jabatan Kepala Dinas LH. Dedik ”masuk kotak” sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan.

Pencopotan ini dipicu kinerja Dedik yang tidak dapat mengelola ulah parkir sembarangan gerobak sampah di sejumlah TPS. Hal ini membuktikan implementasi penanganan sampah masih menghadapi berbagai tantangan di daerah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Tinjau Operasi Sapu-sapu di Kelapa Gading, Prediksi Tangkapan 200 Kg
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Menko Pangan ingatkan SPPG wajib serap produk pangan desa
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Fakta Waduk Salmokji yang Viral Jadi Tempat Shooting Film Horor Korea
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
China Reklamasi Antelope Reef saat Fokus Militer AS Teralih ke Timur Tengah
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Cegah Abuse of Power Aparat, Wayan Sudirta DPR Dorong Evaluasi Implementasi KUHAP Baru
• 11 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.